Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di berbagai wilayah Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, kepolisian menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Sebanyak 11 jenis pelanggaran menjadi perhatian petugas, dengan penindakan yang mengutamakan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman denda maksimal untuk pelanggaran yang tercantum dalam daftar tersebut berkisar antara Rp250.000 hingga Rp750.000. Besaran denda yang dijatuhkan tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan proses penanganan setiap perkara.
Daftar 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026 dan Denda Maksimal
Masyarakat perlu memahami aturan lalu lintas agar terhindar dari pelanggaran sekaligus ikut menjaga keselamatan selama perjalanan. Berikut daftar pelanggaran beserta nominal denda maksimal sebagaimana tercantum dalam bahan informasi Operasi Patuh 2026.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengemudi yang melakukan aktivitas dengan ponsel hingga mengganggu konsentrasi ketika mengemudi dapat dikenai ketentuan Pasal 283 UU LLAJ. Ancaman denda maksimalnya sebesar Rp750.000.
2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas
Tidak mematuhi marka jalan maupun rambu yang berlaku dapat dikenai Pasal 287 ayat (1), dengan denda maksimal Rp500.000.
3. Menerobos lampu lalu lintas
Pengendara yang tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dikenai Pasal 287 ayat (2). Denda maksimal untuk pelanggaran ini mencapai Rp500.000.
4. Berkendara melawan arus
Melintasi jalan dengan arah yang bertentangan dengan ketentuan lalu lintas dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 berdasarkan ketentuan yang relevan dalam Pasal 287 ayat (1).
5. Melebihi batas kecepatan
Mengemudikan kendaraan melampaui batas kecepatan yang ditentukan dapat dikenai Pasal 287 ayat (5), dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.
6. Memasuki jalur busway tanpa hak
Kendaraan yang memasuki jalur khusus bus tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku. Bahan informasi mencantumkan denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 ayat (1).
7. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan
Kendaraan yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor sesuai persyaratan dapat dikenai Pasal 280, dengan denda maksimal Rp500.000.
8. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Pengemudi dan penumpang di samping pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat dikenai Pasal 289. Denda maksimalnya sebesar Rp250.000.
9. Tidak memakai helm berstandar SNI
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar yang diwajibkan dapat dikenai Pasal 291 ayat (1), dengan denda maksimal Rp250.000.
10. Sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang
Sepeda motor tanpa kereta samping yang digunakan untuk membawa lebih dari satu penumpang dapat dikenai Pasal 292. Ancaman denda maksimalnya sebesar Rp250.000.
11. Parkir di trotoar
Penggunaan trotoar yang mengganggu fungsi fasilitas bagi pejalan kaki dapat dikenai ketentuan Pasal 275 ayat (1), dengan denda maksimal Rp250.000 sesuai bahan informasi yang diberikan.
Penindakan Mengutamakan ETLE
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri menekankan pendekatan yang mengutamakan edukasi, komunikasi persuasif, dan pelayanan secara humanis kepada masyarakat.
Penindakan melalui kamera ETLE menjadi salah satu metode yang diprioritaskan untuk mendukung pengawasan lalu lintas. Meski demikian, tilang manual tetap dimungkinkan sesuai ketentuan dan kebutuhan penegakan hukum di lapangan.
Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Antara, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pelanggaran yang ditindak.
Ia menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib, disiplin, dan mematuhi peraturan ketika menggunakan jalan raya.
Pengawasan internal juga menjadi bagian dari pelaksanaan penindakan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, setiap penindakan melalui tilang harus disertai pengawasan Provos sebagai upaya menjaga akuntabilitas petugas.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 sebagai momentum untuk mengevaluasi kebiasaan berkendara sehari-hari. Penggunaan helm berstandar SNI, sabuk keselamatan, kepatuhan terhadap rambu, serta larangan menggunakan ponsel ketika mengemudi merupakan hal mendasar yang perlu diperhatikan.
Pengendara juga sebaiknya memastikan kelengkapan surat dan tanda nomor kendaraan, mengikuti batas kecepatan, serta menggunakan jalur sesuai peruntukannya.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bertujuan menghindari sanksi, melainkan juga mengurangi risiko kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, pelaksanaan Operasi Patuh diharapkan dapat mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar di berbagai daerah Indonesia. (*)