Kamis, 08 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Nusron Wahid Mangkir KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Nusron Wahid Mangkir KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Nusron Wahid mangkir KPK dari pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Ketidakhadiran Nusron kemudian mendapat perhatian dari pimpinan KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti ketidakhadiran tersebut dan memastikan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nusron.

Setyo mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan penyidik sebelumnya. Menurut dia, agenda sebagai menteri seharusnya dapat diatur agar tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

KPK juga mengingatkan komitmen Nusron yang sebelumnya menyatakan akan menghormati dan membantu proses penegakan hukum. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya.

Dalam perkara ini, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan terhadapnya diperlukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan urusan pertanahan, termasuk proses hak guna bangunan atau HGB.

Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta hubungan antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Karena itu, Nusron Wahid mangkir KPK dalam agenda pemeriksaan pertama tidak membuat proses penyidikan berhenti. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk mengatur kembali jadwal pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK belum menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Nusron merupakan bentuk upaya menghindari proses hukum. Ketidakhadiran dalam satu agenda pemeriksaan juga tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Namun, KPK berharap panggilan berikutnya dapat dipenuhi. Kehadiran Nusron dinilai penting karena posisinya sebagai Menteri ATR/BPN dapat memberikan informasi mengenai kebijakan, prosedur, maupun konteks administratif yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan terhadap pejabat negara dalam kasus dugaan korupsi menjadi bagian dari upaya penyidik membangun perkara berdasarkan alat bukti. Setiap keterangan yang diperoleh akan dianalisis dan dikaitkan dengan bukti lain yang telah dikumpulkan.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Nusron harus tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Status sebagai saksi tidak berarti seseorang telah dinyatakan terlibat atau bersalah dalam tindak pidana.

KPK selanjutnya akan mengirimkan kembali panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Jadwal pemeriksaan baru akan menjadi momentum bagi penyidik untuk memperoleh keterangan yang sebelumnya belum didapatkan.

Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. KPK menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang berkaitan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Komentar (0)