Selasa, 22 September 2026
Breaking News
Hukum

MK Diminta Diskualifikasi Gibran, Hakim Minta KPU Buka Risalah PKPU 19/2023

Riskal Arief | | 5 mnt baca
MK Diminta Diskualifikasi Gibran, Hakim Minta KPU Buka Risalah PKPU 19/2023
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam.

Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA sederajat. Hakim MK Saldi Isra meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Bawaslu RI sebagai pihak turut terkait.

Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Dalil Pemohon: Syarat Pendidikan "Manipulatif"

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres di Pilpres 2024 karena dianggap tak lulus SMA sederajat. "Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif," kata Bambang, seperti dikutip CNN Indonesia.

Pemohon mengaku menemukan indikasi perubahan aturan yang dilakukan secara mendadak jelang penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU pada 6 Agustus 2023. Perubahan norma dimaksud terjadi pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan syarat atau bukti kelulusan SLTA sederajat.

Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan secara kilat oleh Kemendikbud (sekarang Kemendikdasmen) terhadap pendidikan Gibran. Namun, hingga perkara ini diajukan, Kemendikdasmen tak pernah menunjukkan dokumen kelulusan yang mendasarinya.

"Hal-hal tersebut mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana," kata Bambang.

Denny Indrayana selaku pemohon menilai MK tetap berhak memeriksa perkara tersebut meskipun Gibran kini telah dilantik. Menurut dia, pelantikan tak menggugurkan dugaan cacat pencalonan.

"Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun telah ada pelantikan. Justru terkait syarat pencalonan, yang merupakan salah satu tahap pemilu, harus menjadi dasar bagi aktifnya lagi rezim pemilu, meskipun telah ada pelantikan," kata Denny.

Petitum: Diskualifikasi dan Batalkan Pelantikan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon sekaligus meminta MK membatalkan empat keputusan KPU terkait penetapan Gibran: Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut; Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu; dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

MK juga diminta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR RI. Sebagai gantinya, pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Catatan Hakim: KPU dan Bawaslu Diminta Buka Data

MK tidak langsung merespons gugatan maupun petitum para pemohon. Hakim MK Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu menyiapkan jawaban dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026).

"Perlu memberikan catatan kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," kata Saldi, seperti dikutip detikcom.

Saldi meminta proses perdebatan hingga siapa saja yang hadir dalam pembahasan tersebut disampaikan di persidangan. Ia juga mengingatkan bahwa menurut undang-undang pemilihan umum, perubahan PKPU harus mendapat pertimbangan.

"Tolong disampaikan juga ke kami karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan. Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu," imbuhnya.

Kepada Bawaslu, Saldi meminta sikap lembaga itu terkait perubahan PKPU tersebut disampaikan di persidangan.

"Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?" ujar Saldi.

Finalitas vs Legalitas

Pengamat hukum Firdaus Arifin dalam kolomnya di Kompas.com menyoroti bahwa perkara ini berada di antara dua kebutuhan mendasar negara hukum, yaitu finalitas dan legalitas.

Pilpres 2024 telah selesai. Hasilnya ditetapkan, sengketanya pernah diperiksa MK, presiden dan wakil presiden terpilih telah dilantik, dan pemerintahan berjalan. Dalam kerangka kepastian hukum, seluruh rangkaian konstitusional itu semestinya telah mencapai titik akhir.

Namun, lebih dari dua tahun kemudian, Pilpres 2024 kembali mengetuk pintu Mahkamah. Kolom tersebut menegaskan bahwa dalil para pemohon belum merupakan kebenaran hukum dan masih harus diuji melalui proses peradilan. Registrasi perkara dan pengaturan jadwal tidak dengan sendirinya berarti MK telah menyatakan dirinya berwenang memeriksa pokok sengketa.

"Finalitas tidak boleh membuat hukum kehilangan kemampuan menguji legalitas. Namun, pencarian legalitas tidak boleh membuat hasil pemilu selalu bersifat sementara," demikian petikan kolom tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar Rabu (23/9/2026) dengan agenda jawaban KPU dan Bawaslu. Publik akan menunggu beberapa hal: apakah KPU membawa risalah lengkap pembahasan revisi PKPU 19/2023; bagaimana sikap Bawaslu terkait pengawasan perubahan norma tersebut; dan apakah MK akan menyatakan dirinya berwenang memeriksa pokok perkara mengingat Pilpres 2024 telah final.(*)

Komentar (0)