Mentan Amran Copot 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Usai Dugaan Pengoplosan Beras SPHP
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan beras subsidi pemerintah. Sebanyak delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas dicopot atau dinonaktifkan, sementara dua pejabat lainnya mendapatkan surat peringatan.
Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Kasus ini terungkap di wilayah Jakarta dan kini tengah ditangani melalui proses hukum.
Pernyataan mengenai pencopotan tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan bahwa langkah terhadap sejumlah pejabat merupakan bentuk pertanggungjawaban pimpinan sekaligus upaya menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi beras subsidi.
Menurut Amran, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung. Pemerintah juga akan mengambil tindakan lanjutan apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat dalam praktik yang melanggar ketentuan.
Delapan Pejabat Dicopot, Dua Lainnya Mendapat Peringatan
Amran menjelaskan bahwa terdapat 10 pejabat yang dikenai tindakan administratif setelah kasus dugaan pengoplosan beras SPHP mencuat. Dari jumlah tersebut, delapan pejabat dicopot atau dinonaktifkan, sedangkan dua lainnya menerima surat peringatan.
Langkah ini melibatkan jajaran Perum Bulog dan Bapanas. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap pengawasan distribusi beras pemerintah, khususnya komoditas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, turut menjelaskan tindakan yang diberikan kepada jajaran di lingkungan instansinya. Ia menyebut enam pejabat Bulog dinonaktifkan, sementara dua pejabat Bapanas juga dicopot. Selain itu, dua pejabat lainnya memperoleh surat teguran.
Rizal menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung kelancaran penyelidikan dan mengantisipasi kemungkinan terganggunya proses pengumpulan bukti.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan administratif tersebut belum berarti para pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik mereka akan dipulihkan.
Modus Dugaan Pengoplosan Beras SPHP Menjadi Premium
Dugaan penyalahgunaan beras subsidi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme pembelian resmi. Beras SPHP dibeli melalui jalur distribusi Bulog, kemudian kemasannya dibuka dan isinya dipindahkan ke karung lain.
Setelah itu, beras diduga dijual kembali menggunakan kemasan berbeda. Dalam pola lainnya, beras SPHP dicampur dengan beras lain sebelum dipasarkan sebagai beras premium dengan harga yang lebih tinggi.
Amran menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat. Pasalnya, beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Apabila beras subsidi dialihkan menjadi produk yang dijual dengan harga lebih tinggi, tujuan program pemerintah tersebut berisiko tidak tercapai secara optimal.
Kasus yang menjadi perhatian pemerintah ini sebelumnya terungkap di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta. Amran menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah memasuki proses hukum dan terdapat tersangka, meskipun rincian lengkap pihak-pihak yang terlibat belum diungkapkan dalam keterangan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Bulog menyebut seorang tersangka berinisial RH merupakan mitra Rumah Pangan Kita (RPK). RH diketahui membeli beras SPHP melalui aplikasi Klik SPHP.
Berdasarkan penelusuran internal Bulog, transaksi pembelian tersebut tercatat menggunakan prosedur resmi. Meski demikian, dugaan penyalahgunaan muncul pada tahap setelah beras diterima pembeli, sehingga proses pendalaman tetap diperlukan untuk mengetahui bagaimana komoditas tersebut kemudian dipasarkan.
Rizal menjelaskan bahwa pembelian beras SPHP oleh mitra RPK pada umumnya dibatasi sekitar dua hingga empat ton untuk satu kali pemesanan. RH diduga melakukan pemesanan sebanyak empat ton dalam dua hari berturut-turut.
Pola transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa lebih lanjut. Namun, transaksi dalam jumlah tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kesimpulan mengenai dugaan penyalahgunaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Bulog Perketat Pengawasan Distribusi Beras Subsidi
Sebagai tindak lanjut, Bulog membentuk satuan tugas bersama kepolisian untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal dalam perkara tersebut. Pemeriksaan juga akan diarahkan pada jaringan mitra Rumah Pangan Kita di berbagai wilayah Indonesia.
Bulog berencana memberikan perhatian khusus terhadap mitra yang melakukan pemesanan dalam jumlah besar atau dengan frekuensi yang dinilai tidak wajar. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi lebih awal potensi penyimpangan dalam distribusi beras pemerintah.
Di sisi lain, Amran menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap jajaran Bulog dan Bapanas akan terus berjalan. Apabila ditemukan pejabat yang terbukti terlibat, pemerintah akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga berencana memperketat sistem pengawasan serta menerbitkan surat edaran untuk mencegah penyalahgunaan beras subsidi kembali terjadi.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena program SPHP memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat memastikan penyaluran beras subsidi berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (*)