Rabu, 14 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan, Kerugian Negara Rp19,55 Miliar

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan, Kerugian Negara Rp19,55 Miliar
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAMBI, BERITANOW.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Jambi, periode 2019–2024. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,55 miliar.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Ketua DPRD Merangin berinisial HE. Ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2024–2029.

Keterangan tersebut disampaikan Kejati Jambi dan diberitakan sejumlah media pada Senin (12/10/2026) hingga Selasa (13/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyatakan penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, hingga laporan terbaru diterbitkan, baru lima orang yang menjalani penahanan.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Enam Tersangka dalam Perkara Anggaran

Enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi DPRD Merangin tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z.

Mereka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin, pimpinan DPRD, serta pihak swasta.

F merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023. HE adalah Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.

Sementara itu, Y menjabat bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin. RA merupakan pengguna anggaran pada periode Juli 2023 hingga November 2024, sedangkan I adalah direktur CV Berkah Bersama.

Adapun Z merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.

Menurut keterangan Kejati Jambi, Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Berdasarkan surat keterangan medis yang diterima penyidik, Z dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dengan demikian, belum ada keterangan bahwa tersangka keenam tersebut telah ditahan.

Penyidik Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dalam penyidikan perkara korupsi DPRD Merangin, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD selama periode 2019–2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi menjelaskan, salah satu temuan berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Penyidik juga menduga terdapat pembayaran fiktif kepada pihak ketiga serta transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan pengeluaran yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban memadai. Sejumlah dokumen juga diduga sengaja dikosongkan tanpa mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran.

Penyidik turut mendalami dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peraturan.

Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap mekanisme pencairan anggaran dan peran masing-masing tersangka.

Kerugian Negara Ditaksir Rp19,55 Miliar

Kejati Jambi memperkirakan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,55 miliar.

Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap.

Penahanan lima tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. Perkembangan mengenai pemeriksaan tersangka yang belum ditahan masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran lembaga pemerintahan, termasuk anggaran sekretariat DPRD.

Para tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Komentar (0)