KPK Usut Dugaan Kickback Cukai Rokok, Kantor Djarum Ikut Digeledah
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
KUDUS, BERITANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kickback cukai rokok yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai. Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai di Kudus, Jawa Tengah, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai.
Dugaan Aliran Uang Jadi Fokus Penyidikan
KPK tengah menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai rokok. Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan apakah dugaan pemberian tersebut benar terjadi atau terdapat modus lain dalam perkara ini.
Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara.
Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang digunakan pada produk hasil tembakau sesuai ketentuan. Karena berkaitan dengan kewajiban cukai, dugaan penyimpangan dalam proses pengurusannya menjadi salah satu aspek yang tengah ditelusuri penyidik.
Dokumen dan Bukti Elektronik Disita
Dalam penggeledahan di kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan relevansinya dengan perkara yang sedang disidik.
Pada Kamis (29/10/2026), KPK juga menyampaikan bahwa penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kudus masih berlangsung. Penyidik belum merinci seluruh lokasi yang diperiksa maupun memaparkan hasil lengkap kegiatan tersebut.
Pengembangan perkara ini didasarkan pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2026. Untuk penyidikan khusus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan cukai tersebut, KPK belum menetapkan tersangka berdasarkan informasi yang tersedia hingga 29 Oktober 2026.
Penggeledahan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan atau pihak tertentu melakukan tindak pidana. KPK masih harus menguji bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada analisis barang bukti dan pemeriksaan pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut. (*)