Selasa, 03 November 2026
Breaking News
Hukum

KPK Siapkan Panggilan Ketiga untuk Nusron Wahid

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
KPK Siapkan Panggilan Ketiga untuk Nusron Wahid
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan pemanggilan ulang terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Langkah tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak menghadiri dua agenda pemeriksaan sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan Nusron dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Setyo menjelaskan, proses penerbitan surat pemanggilan berikutnya sedang dipersiapkan. Sementara itu, penentuan waktu pemeriksaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim penyidik, khususnya Direktorat Penyidikan KPK.

Ia berharap agenda pemeriksaan dapat segera dilaksanakan sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK Tunggu Jadwal Resmi Pemanggilan Nusron Wahid
Menurut Setyo, pemanggilan sebelumnya sudah dilakukan hingga tahap kedua. Oleh karena itu, penyidik kini tengah mengatur langkah selanjutnya untuk memastikan pemeriksaan terhadap Nusron dapat terlaksana.

Meski demikian, pimpinan KPK tersebut belum menyampaikan tanggal pasti pemanggilan berikutnya. Ia hanya memberikan gambaran bahwa informasi mengenai agenda pemeriksaan diharapkan segera tersedia.

Setyo juga mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan proses pemanggilan tidak berlangsung terlalu lama. Menurutnya, semakin cepat pemeriksaan dilakukan, semakin baik bagi kelanjutan penanganan perkara.

KPK Sebut Tidak Ada Kendala Khusus dalam Penyidikan
Terkait waktu yang dibutuhkan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan, Setyo menyatakan belum menerima laporan mengenai adanya hambatan khusus dari tim penyidik.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian agenda pemeriksaan merupakan bagian dari pengaturan pekerjaan penyidik yang menangani sejumlah perkara sekaligus.

Tim satuan tugas KPK tidak hanya bertanggung jawab terhadap satu kasus. Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka juga harus menangani berbagai perkara lain, termasuk kegiatan penyidikan yang mengharuskan petugas melakukan perjalanan ke luar kota.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengatur jadwal pemeriksaan agar seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan.

Tidak hadirnya Nusron dalam dua agenda pemeriksaan turut memunculkan perhatian publik terhadap kemungkinan penerapan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur kemungkinan tindakan penjemputan paksa terhadap saksi yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah.

Menanggapi hal itu, Setyo menegaskan bahwa penerapan upaya paksa merupakan bagian dari pertimbangan teknis dan strategi penyidikan. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak secara otomatis mewajibkan penyidik melakukan penjemputan paksa setelah pemanggilan kedua tidak dipenuhi.

Keputusan untuk mengambil langkah tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan serta penilaian penyidik terhadap situasi perkara.

Dengan demikian, KPK masih memiliki ruang untuk menentukan pendekatan yang dinilai paling tepat dalam menghadirkan saksi guna kepentingan penyidikan.

KPK Berharap Nusron Hadir Secara Sukarela
Meskipun terdapat kemungkinan penggunaan langkah hukum yang lebih tegas, Setyo menyatakan bahwa dirinya tetap berharap Nusron Wahid memenuhi panggilan penyidik secara sukarela.

Menurutnya, kehadiran langsung pihak yang dipanggil akan lebih baik dibandingkan harus menggunakan tindakan paksa. Ia juga meyakini Nusron dapat mempertimbangkan agenda pemeriksaan tersebut di tengah kesibukannya sebagai pejabat negara.

KPK selanjutnya menunggu perkembangan dari Direktorat Penyidikan mengenai jadwal resmi pemanggilan berikutnya.

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu perhatian publik dalam perkembangan perkara dugaan korupsi senilai Rp106,3 miliar di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, masyarakat masih perlu menunggu proses penyidikan dan perkembangan penanganan perkara dari KPK.

Komentar (0)