Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK telah meminta keterangan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Rudy memang berlangsung pada hari tersebut. Namun, proses pengambilan keterangan tidak dilakukan di kantor KPK Jakarta, melainkan bertempat di Polres Bogor, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan pemeriksaan di wilayah Bogor mempertimbangkan efektivitas penyidikan. Pasalnya, terdapat sejumlah saksi lain yang juga perlu dimintai keterangan oleh penyidik.
KPK menilai pemeriksaan di lokasi tersebut dapat membantu memperlancar proses pengumpulan informasi yang dibutuhkan untuk mendalami perkara.
KPK Periksa Rudy Susmanto Bersama Sejumlah Saksi
Pemeriksaan terhadap Bupati Bogor menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Budi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan secara terbuka identitas seluruh saksi yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di Kabupaten Bogor agar penyidik dapat lebih mudah menggali informasi dari para saksi yang diperlukan.
KPK juga belum mengungkapkan secara terperinci materi pertanyaan maupun hasil pemeriksaan yang telah disampaikan Rudy Susmanto kepada penyidik.
Berawal dari Penyelidikan Dugaan Korupsi dan Uang Rp1,5 Miliar
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ini mulai menjadi perhatian publik pada Agustus 2026.
Pada 20 Agustus 2026, KPK sempat memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor. Saat itu, KPK menyatakan tidak melakukan OTT sebagaimana kabar yang berkembang.
Namun, sehari kemudian, tepatnya 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Setelah proses penyelidikan berjalan, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.
Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Ikut Didalami
Selain persoalan yang berkaitan dengan upah pungut, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dua perkara tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengumpulkan bukti serta memperoleh gambaran lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam proses pengembangan kasus, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik mendatangi kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor untuk melakukan penggeledahan.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2026, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK Belum Menetapkan Tersangka
Hingga perkembangan pemeriksaan yang diumumkan pada 29 Oktober 2026, KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami berbagai informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan Rudy Susmanto dalam kapasitas sebagai saksi juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terbukti melakukan tindak pidana.
KPK masih memiliki tahapan penyidikan untuk menilai keterangan, mengumpulkan bukti, dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu informasi resmi berikutnya dari KPK mengenai hasil pemeriksaan saksi dan kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. (*)