
Pada 13 Maret 2025, polisi menemukan potongan tubuh manusia dalam sebuah freezer di sebuah rumah di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Korban berinisial JR (54), yang sebelumnya menjadi buronan kasus penipuan, ditemukan tewas dimutilasi oleh sepupunya sendiri, MR (24). Aksi mutilasi itu, dilakukan MR di bengkelnya, kawasan Pasar Kemis, pada Desember 2023 lalu.
Kronologi Kejadian
JR diketahui meminta MR untuk mencari mobil temannya yang hilang. Karena MR tidak berhasil menemukannya, JR marah, sehingga memicu dendam dalam diri MR.
Pada 23 Desember 2023, MR menyerang JR dengan pisau dapur, menikam leher dan dada korban hingga tewas. Setelah itu, MR memutilasi tubuh Jefry menjadi delapan bagian dan menyimpannya dalam freezer.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kasus terungkap saat polisi dari Polres Metro Jakarta Utara mencari JR terkait kasus penipuan pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat menggeledah rumahnya di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, MR.
Pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah freezer mencurigakan yang dirantai. Setelah dibuka, ditemukan potongan tubuh JR di dalamnya. Hingga saat ini, kasus mutilasi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti,” kata Baktiar dalam konferensi pers, Jumat, 21 Maret 2025.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Be the first to comment