Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Terkait Kasus Asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.

Baca Juga:   Viral Penemuan Burung Kuau Raja, Maskot Sumatera Barat yang Hampir Punah

Adapun, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

 

 

Baca Juga:   Skor Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

sumber: viva.co.id

Loading