Kamis, 08 Oktober 2026
Breaking News
Daerah

Kasus Perundungan Siswa SD Pemalang: Kepsek Dicopot, Polisi Naikkan ke Penyidikan

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Kasus Perundungan Siswa SD Pemalang: Kepsek Dicopot, Polisi Naikkan ke Penyidikan
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

PEMALANG, BERITANOW.COM — Kasus dugaan perundungan yang menewaskan Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Kepala sekolah tempat korban menimpa resmi dicopot dari jabatannya, sementara kepolisian menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Korban berusia tujuh tahun itu meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah sempat menjalani perawatan medis selama sembilan hari di rumah sakit. Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat mengaku kepada orang tua dan dokter bahwa dirinya mengalami pemukulan oleh kakak kelasnya di sekolah.

Kepala Sekolah Dicopot
Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan sementara Kepala SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, sejak 6 Oktober 2026. Keputusan itu diambil untuk mempermudah proses pendalaman dan penanganan kasus yang kini mendapat pendampingan dari KPAI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, menyatakan pencopotan dilakukan untuk mendukung proses penanganan kasus agar berjalan tuntas dan objektif. Menurutnya, kasus ini juga menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah.

"Pencopotan Kepala Sekolah SDN 1 Kebondalem ini kami lakukan untuk mendukung proses penanganan kasus agar berjalan tuntas dan obyektif," ujar Bagus, seperti dikutip iNews.ID.

Selama masa evaluasi, Pemkab Pemalang akan menunjuk pejabat pengganti sementara untuk memimpin sekolah tersebut. Pemeriksaan terkait status kepegawaian kepala sekolah juga tengah disiapkan sesuai prosedur regulasi ASN.

Polisi Naikkan ke Penyidikan
Kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polres Pemalang telah memeriksa delapan saksi, termasuk empat saksi anak, dua saksi dari pihak sekolah, dan kedua orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, korban sempat diperlihatkan foto seluruh siswa kelas 5 dan 6 oleh seorang saksi. Korban kemudian menunjuk dua foto siswa kelas 5 yang dikenalnya dan diduga terlibat.

"Pada saat ditunjukkan seluruh foto tersebut, anak korban menunjuk dua foto anak yang dikenal dan diduga terlibat," ujarnya, seperti dikutip RMOL Jateng.

Polisi juga membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai anak yang diduga terlibat. Faizal menegaskan tidak ada orang tua dari anak-anak tersebut yang merupakan anggota Polri. Orang tua mereka diketahui bekerja sebagai tenaga medis dan wiraswasta.

Imbauan agar Tidak Menyebar Foto Anak
Di tengah proses penanganan, polisi menemukan adanya penyebaran informasi palsu dan foto anak di bawah umur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengimbau masyarakat menghentikan penyebaran informasi maupun foto anak yang belum dipastikan kebenarannya.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban, maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak dan elektronik.

"Kami mohon masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan tidak menyebarluaskan foto anak di bawah umur, baik yang diduga sebagai anak korban maupun ABH," tegas Faizal, seperti dikutip Kompas.com.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 97 UU SPPA dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Dukungan dan Pendampingan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Ia mendorong agar dugaan kekerasan tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

"Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah," katanya, seperti dikutip ANTARA News.

UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban dan anak saksi. Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan UU SPPA.(*)

Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.

Komentar (0)