Kasus Pengeroyokan Petugas Satpol PP di Bulungan Berakhir Damai, Laporan Dicabut
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memasuki perkembangan baru. Korban disebut telah mencabut laporan setelah kedua pihak menjalani mediasi dan sepakat berdamai.
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara korban dan pihak yang terlibat. Kesepakatan damai tersebut kemudian diikuti dengan pencabutan laporan oleh korban.
Menurut Nugrahadi, proses mediasi berlangsung di kantor kepolisian. Namun, ia tidak memerinci alasan pribadi yang mendasari keputusan korban untuk menempuh penyelesaian secara damai.
Informasi tersebut disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Perkembangan ini menjadi babak baru dalam kasus yang sebelumnya dilaporkan setelah terjadi insiden saat petugas Satpol PP melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar lokasi proyek.
Polisi Fasilitasi Mediasi Kedua Pihak
Dalam keterangannya, Nugrahadi menjelaskan bahwa korban telah menarik laporan dan kedua pihak sebelumnya bertemu dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Salah satu hal yang turut dibicarakan dalam proses tersebut berkaitan dengan biaya pengobatan korban. Pihak perwakilan yang terlibat disebut telah melakukan pembicaraan dengan korban mengenai persoalan tersebut, dengan pendampingan dari kepolisian.
Meski demikian, polisi tidak menjelaskan secara terperinci isi kesepakatan yang dicapai maupun rincian biaya pengobatan yang dibahas. Alasan lengkap korban menerima penyelesaian damai juga belum dipaparkan secara terbuka.
Pencabutan laporan tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus pengeroyokan petugas Satpol PP di Bulungan. Namun, status akhir penanganan perkara perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi kepolisian, termasuk apakah penghentian penyidikan telah ditetapkan melalui prosedur formal yang berlaku.
Insiden Terjadi Saat Penertiban PKL dan Parkir Liar
Sebelum muncul kesepakatan damai, polisi menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas Satpol PP yang sedang menjalankan kegiatan penertiban di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru.
Penertiban tersebut berkaitan dengan keberadaan pedagang kaki lima dan kendaraan yang parkir di area sekitar pekerjaan proyek. Dalam proses itulah, menurut laporan yang diterima polisi, terjadi insiden yang melibatkan petugas dan sejumlah pekerja proyek.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Metro Kebayoran Baru. Laporan polisi yang disebutkan dalam keterangan Polda Metro Jaya bernomor LP/358 dan bertanggal 8 Oktober 2026.
Kasus itu pada awalnya ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi kemudian melakukan penanganan berdasarkan laporan dan keterangan yang tersedia saat itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, korban diduga mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas penertiban.
Dalam laporan tersebut, korban disebut diduga ditarik dan dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka pada bagian wajah. Keterangan itu merupakan dugaan berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Budi juga menyebut bahwa laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyebutan pasal tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai dasar pelaporan pada tahap awal. Perkembangan perkara setelah mediasi perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Keputusan korban mencabut laporan dan kesepakatan damai menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyelesaian melalui perdamaian tidak selalu dengan sendirinya mengakhiri seluruh proses hukum. Status akhirnya bergantung pada jenis tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, serta keputusan resmi aparat penegak hukum.
Karena itu, informasi mengenai penghentian perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi kepolisian, termasuk apabila telah diterbitkan dokumen penghentian penyidikan.
Kasus ini bermula dari insiden saat petugas Satpol PP melakukan penertiban di kawasan Bulungan. Setelah laporan dibuat dan penanganan dilakukan, kedua pihak kemudian menjalani mediasi yang difasilitasi Polsek Kebayoran Baru.