Kasus Cukai Rokok Memanas! KPK Sita Bukti, Kerugian Negara Triliunan
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Kasus cukai rokok yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kudus, Jawa Tengah, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah.
Pengusutan ini berkaitan dengan pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok yang menyeret nama PT Djarum dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan perhitungan awal penyidik, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai angka triliunan rupiah. Namun, nilai pastinya masih harus didalami melalui proses penyidikan.
Menurut Budi, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk periode terjadinya dugaan penyimpangan dan mekanisme yang digunakan.
KPK Geledah Kantor di Kudus
Penggeledahan dilakukan pada 28 Oktober 2026 dan berlanjut dalam rangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kudus. Lokasi yang digeledah mencakup kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu akan dianalisis untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai dalam proses pengurusan pita cukai rokok.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. KPK belum memaparkan secara lengkap modus yang digunakan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara khusus ini.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Besarnya potensi kerugian negara menjadi salah satu fokus dalam penyidikan. KPK menyatakan angka triliunan rupiah yang disampaikan saat ini masih merupakan hitungan awal, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai nilai kerugian final.
Penyidik juga akan menelusuri dugaan penyimpangan hingga beberapa tahun ke belakang. Rentang waktu terjadinya perkara atau tempus delicti belum diumumkan secara terperinci.
KPK menegaskan, pengusutan perkara tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan bukti yang telah diperoleh penyidik. Lembaga antirasuah itu masih mengembangkan penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana di sektor penerimaan negara.
Perkara cukai rokok ini juga ditegaskan berbeda dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan pajak. Meski sama-sama berkaitan dengan penerimaan negara, kedua perkara tersebut memiliki objek penyidikan yang berbeda.
Dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik kini memiliki bahan tambahan untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai rokok. Perkembangan selanjutnya, termasuk kepastian nilai kerugian negara dan penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara khusus ini, masih menunggu hasil penyidikan KPK. (*)