Selasa, 03 November 2026
Breaking News
Hukum

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Tajusa, M. | | 4 mnt baca
Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

SUKOHARJO, BERITANOW.COM – Mabes Polri mengambil langkah terhadap sejumlah pejabat kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi dari jabatannya setelah tindakan penggeledahan tersebut menuai perhatian dan keluhan dari pihak pesantren.

Tidak hanya Kapolres Sukoharjo dicopot, tiga anggota kepolisian lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Ketiga anggota tersebut masing-masing adalah Iptu AS yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Ipda FA selaku Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), serta Ipda RAP yang bertugas sebagai Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di lingkungan pesantren.

Menurutnya, proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

AKBP Andhika Dharma Sena Dimutasi dari Jabatan Kapolres
Keputusan pemindahan jabatan AKBP Andhika Dharma Sena tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Dalam keputusan tersebut, Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Sementara itu, jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali.

Adapun posisi Kapolres Boyolali kemudian diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Di sisi lain, tiga personel yang ikut diperiksa masih menjalani proses penanganan internal. Polri belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan etik terhadap keempat anggota tersebut.

Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa terdapat dua proses yang masih berjalan berkaitan dengan peristiwa di Ponpes Hamalatul Quran.

Pertama, proses penegakan hukum atas perkara pidana yang ditangani oleh jajaran Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik anggota kepolisian.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah tindakan petugas di lapangan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta peraturan internal Polri.

Dengan demikian, keputusan mutasi dan penonaktifan personel tidak serta-merta menjadi penetapan bahwa seluruh pihak yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan Propam tetap menjadi bagian penting untuk menentukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Kronologi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Sebelumnya, aparat gabungan yang terdiri dari personel Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB.

Kedatangan aparat tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Peristiwa perusakan dan pembakaran warung tersebut dilaporkan terjadi pada 12 September 2026. Penggeledahan kemudian dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Namun, pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pesantren memunculkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pondok pesantren.

Keluhan yang muncul menjadi perhatian karena kegiatan penggeledahan berlangsung di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan yang juga menjadi tempat tinggal para santri.

Polri Sampaikan Empati kepada Santri dan Keluarga Pesantren
Menanggapi berbagai reaksi masyarakat, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan bahwa institusinya memahami keresahan yang dirasakan oleh para santri dan keluarga pesantren.

Polri juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang merasa terdampak oleh pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Johnny menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membangun pengetahuan dan karakter masyarakat. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Ia juga memastikan bahwa setiap laporan maupun keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Polri menyatakan proses pendalaman harus dilaksanakan secara objektif dan profesional, sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Pemeriksaan Internal Polri Masih Berjalan
Mutasi AKBP Andhika Dharma Sena serta penonaktifan tiga personel lainnya menjadi bagian dari tindak lanjut Polri atas polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sementara itu, penanganan perkara dugaan pembakaran dan perusakan warung tetap menjadi proses hukum tersendiri yang berjalan di wilayah Polda Jawa Tengah.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegak hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat di lingkungan lembaga pendidikan.(*)

Komentar (0)