Kamis, 08 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Jihad Melawan Korupsi, Pakar Dorong Penegakan Hukum dan Transparansi Digital

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Jihad Melawan Korupsi, Pakar Dorong Penegakan Hukum dan Transparansi Digital
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Upaya jihad melawan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Penguatan penegakan hukum, transparansi, digitalisasi, serta pendidikan antikorupsi dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi terus berulang.

Direktur Eksekutif Centre for Constitution and Jurisprudence Studies (CCJS), Arfa Gunawan, mengatakan persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan lemahnya sistem, tetapi juga menyangkut sifat serakah dan kecenderungan mengambil hak orang lain.

Hal itu disampaikan Arfa dalam diskusi publik yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) bertema “Jihad Melawan Korupsi” di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

“Sifat yang korup atau serakah dengan mengambil hak orang lain inilah yang perlu kita lawan dengan berbagai cara sesuai dengan yang bisa kita lakukan, baik melalui tulisan, ucapan maupun kekuasaan dengan membuat aturan dan menggunakan kekuasaannya untuk membasmi korupsi,” ujar Arfa.

Menurut Arfa, pejabat publik yang telah menerima amanah melalui sumpah jabatan seharusnya menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Penyalahgunaan kewenangan, kata dia, harus mendapatkan penegakan hukum yang tegas.

Arfa yang juga praktisi hukum menyatakan mendukung pemberlakuan KUHP baru. Ia menilai terdapat sejumlah perubahan dalam ketentuan pidana, termasuk berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagai pejabat yang telah disumpah seharusnya bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan sebaik-baiknya, bukan menyalahgunakan wewenang apalagi sewenang-wenang,” katanya.

Penghitungan Kerugian Negara

Selain persoalan penyalahgunaan kewenangan, Arfa menyoroti mekanisme penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Menurut dia, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara pasti oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Ia merujuk pada ketentuan konstitusi yang memberikan kewenangan pemeriksaan keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam pandangan saya, karena menyangkut nasib orang maka penghitungan kerugian negara harus pasti dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu BPK. Jadi, memberantas korupsi itu penting tetapi menegakkan hukumnya lebih penting,” ujar Arfa.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berfokus pada karakter individu. Sistem yang membuka peluang penyalahgunaan jabatan juga harus dibenahi.

Karena itu, Arfa mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

“Menurut saya, salah satu solusi dalam rangka jihad melawan korupsi yaitu menggunakan sistem digitalisasi dan transparansi serta melakukan pencegahan melalui pendidikan tentang bahaya korupsi,” imbuhnya.

Konflik Kepentingan Jadi Perhatian

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara Herlambang, menilai persoalan korupsi tidak selalu dapat dilihat semata-mata dari munculnya kerugian negara.

Menurut Seira, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Salah satunya adalah konflik kepentingan yang belum dikelola secara memadai melalui regulasi.

“Terjadinya konflik kepentingan dan belum adanya regulasi yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan, maka potensi terjadinya korupsi akan terbuka lebar sehingga masalah ini juga harus mendapatkan perhatian serius,” pungkasnya.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa jihad melawan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih luas, mulai dari penegakan hukum, pembenahan sistem, transparansi pemerintahan, hingga pendidikan antikorupsi. (*)

Komentar (0)