Kamis, 29 Oktober 2026
Breaking News
Video

Ini 10 Pemimpin Perusahaan yang Disorot Singapura Terkait Kabut Asap

Effra S. Husein | | 5 mnt baca
Ini 10 Pemimpin Perusahaan yang Disorot Singapura Terkait Kabut Asap
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

SINGAPURA, BERITANOW.COM - Pemerintah Singapura meningkatkan upaya penyelidikan kabut asap lintas negara dengan memanggil perwakilan 10 entitas perusahaan untuk bertemu dengan tiga pejabat tinggi pada Rabu (28/10/2026). Langkah ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya mengungkap kemungkinan hubungan kegiatan usaha dengan kebakaran yang berdampak pada kualitas udara regional.

Pemimpin perusahaan terkait kabut asap menjadi sorotan setelah pemerintah Singapura menggelar pertemuan dengan perwakilan 10 entitas perusahaan pada 28 Oktober 2026. Pertemuan ini merupakan bagian dari penyelidikan kabut asap lintas negara yang menelusuri kemungkinan hubungan kegiatan usaha dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu. Pemerintah meminta perusahaan terkait bekerja sama dalam proses pemeriksaan dan menyiapkan penguatan aturan hukum untuk memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja Pimpinan Perusahaan yang Disorot?

Laporan Channel NewsAsia menyebut delapan kelompok usaha yang diwakili dalam pertemuan tersebut. Karena beberapa perwakilan turut mewakili entitas perusahaan lain, jumlah perusahaan yang terwakili mencapai 10 entitas.

Berikut nama pimpinan atau perwakilan perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut:

1. Lim Gunawan Hariyanto – Bumitama Agri

Lim Gunawan Hariyanto merupakan pimpinan Bumitama Agri, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan kegiatan usaha di Indonesia.

2. Ciliandra Fangiono – First Resources

Ciliandra Fangiono menjabat sebagai CEO First Resources, grup usaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit dan fasilitas pengolahan.

3. Franky Oesman Widjaja – Golden Agri-Resources

Franky Oesman Widjaja memimpin Golden Agri-Resources. Dalam pertemuan tersebut, ia juga disebut mewakili Asia Pulp & Paper Company serta Asia Pulp & Paper Company (China).

4. Mark Julian Wakeford – Indofood Agri Resources

Mark Julian Wakeford merupakan CEO Indofood Agri Resources, perusahaan agribisnis yang menjalankan kegiatan perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit.

5. Albert Maknawi – Kencana Agri

Albert Maknawi merupakan pimpinan Kencana Agri, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

6. Kelvin Tan Aik Pen – TSH Resources

Kelvin Tan Aik Pen memimpin TSH Resources, grup usaha yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan memiliki investasi di Indonesia.

7. Kuok Khoon Hong – Wilmar International

Kuok Khoon Hong merupakan Chairman dan CEO Wilmar International, kelompok usaha agribisnis yang memiliki kegiatan bisnis di berbagai negara.

8. Bernard Tan – Sinar Mas Group

Bernard Tan hadir sebagai penasihat senior Sinar Mas Group. Dalam pertemuan itu, ia juga mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).

Nama-nama tersebut merujuk pada pimpinan atau perwakilan yang disebut dalam laporan pertemuan. Karena itu, penyebutan mereka dalam artikel ini tidak berarti seluruhnya telah dinyatakan bersalah atau terbukti menyebabkan kebakaran.

Mengapa Perusahaan-Perusahaan Ini Diselidiki?

Pemerintah Singapura sebelumnya mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 10 entitas perusahaan yang terdaftar di negara tersebut. Pemberitahuan itu berkaitan dengan permintaan dokumen dan informasi untuk membantu penyelidikan kabut asap transnasional.

Informasi yang diperlukan mencakup hubungan perusahaan dengan entitas bisnis di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi lahan, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran selama musim kemarau.

Pemeriksaan dilakukan oleh National Environment Agency (NEA), badan lingkungan hidup Singapura, untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara kegiatan usaha dan kebakaran yang berkontribusi terhadap kabut asap lintas negara.

Sejumlah laporan menyinggung keberadaan titik panas atau kejadian kebakaran di wilayah konsesi di Indonesia. Namun, keberadaan titik panas di suatu wilayah tidak otomatis membuktikan bahwa pemilik atau pengelola konsesi menjadi penyebab kebakaran.

Oleh karena itu, hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh menjadi faktor penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Singapura Siapkan Aturan Hukum Lebih Ketat

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu menyampaikan rencana pemerintah untuk mengajukan perubahan terhadap Transboundary Haze Pollution Act dalam sidang parlemen berikutnya.

Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar hukum bagi pemeriksaan independen terhadap perusahaan yang terkait dengan penyelidikan. Dalam rencana yang diumumkan, perusahaan yang tidak menunjuk penilai atau tidak bekerja sama sepenuhnya dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila ketentuan baru disahkan dan persyaratan hukumnya terpenuhi.

Menteri Senior K. Shanmugam juga menegaskan pentingnya penggunaan jalur hukum dan regulasi untuk mengungkap fakta serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan dapat mencakup kegiatan operasional, hubungan antarbadan usaha, rantai pasok, dan dokumen yang relevan. Hasil penilaian akan disampaikan kepada NEA sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Rencana perubahan aturan tersebut masih perlu dibedakan dari hukum yang telah berlaku. Ancaman pidana tidak berarti perusahaan yang sedang diperiksa otomatis akan dijatuhi hukuman.

Kabut Asap Mengancam Kesehatan Masyarakat

Kabut asap lintas negara telah menjadi persoalan lingkungan yang berulang di Asia Tenggara, terutama ketika kebakaran hutan dan lahan meningkat pada musim kemarau.

Dampaknya dapat meluas hingga ke negara tetangga karena asap terbawa angin dan menurunkan kualitas udara. Kondisi ini berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, transportasi, serta kegiatan ekonomi.

Paparan polusi udara juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru.

Pemerintah Singapura menempatkan penanganan kabut asap sebagai persoalan yang memerlukan penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama regional. Transparansi perusahaan serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.

Pertemuan pada 28 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan dalam penyelidikan. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan, bukti yang terkumpul, dan langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan yang berlaku. (*)

Komentar (0)