Jumat, 30 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Ijazah Gibran Dibuka, Penggugat Malah Tinggalkan Sidang!

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Ijazah Gibran Dibuka, Penggugat Malah Tinggalkan Sidang!
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BeritaNow.com — Polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang menghadirkan dua perkembangan menarik dalam satu hari. Tim kuasa hukum Gibran memperlihatkan salinan digital dokumen pendidikannya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di luar negeri. Namun, ketika dokumen-dokumen tersebut ditampilkan kepada publik, pihak penggugat justru mengajukan pencabutan gugatan dan meninggalkan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (29/10/2026), dalam sidang perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT yang mempersoalkan surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan dokumen yang telah dimasukkan dalam berkas jawaban setebal 69 halaman. Menurutnya, dokumen tersebut juga sudah diunggah melalui sistem persidangan elektronik atau e-Court.

Bagi masyarakat, urusan ijazah yang biasanya selesai setelah wisuda kini justru menjadi perdebatan hukum yang panjang. Dokumen dari bangku sekolah hingga universitas kembali dibicarakan ketika pemiliknya sudah menduduki jabatan wakil presiden. Namun, penampilan dokumen di hadapan media belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang diperdebatkan para pihak.

Dari Ijazah SD sampai Kampus di Inggris
Tim kuasa hukum memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan Gibran, termasuk ijazah SD dan SMP. Berkas lainnya mencakup dokumen dari Orchid Park Secondary School di Singapura, UTS Insearch di Australia, serta Management Development Institute of Singapore (MDIS). Dokumen pendidikan tingkat sarjana dari University of Bradford, Inggris, juga ditampilkan.

Rullyandi menjelaskan bahwa ijazah SD terdapat pada halaman 50 berkas jawaban, sedangkan dokumen sarjana tercantum pada halaman 55. Ia menyebut salinan dokumen tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim dan pihak-pihak yang berperkara. Langkah ini, menurut tim kuasa hukum, merupakan bentuk keterbukaan mengenai riwayat pendidikan Gibran.

Meski demikian, dokumen yang diperlihatkan kepada media merupakan hasil pemindaian, bukan seluruh dokumen fisik asli. Rullyandi menyatakan pihaknya akan menghadirkan dokumen asli pada tahapan pembuktian yang sesuai. Dengan demikian, keberadaan salinan digital dan pemeriksaan keaslian dokumen tetap merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Dokumen Ditunjukkan, Penggugat Justru Walk Out
Di tengah perkembangan tersebut, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengambil langkah berbeda. Ia mengajukan pencabutan gugatan karena menilai dokumen yang dibutuhkan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan belum disampaikan secara memadai. Denny bersama timnya kemudian meninggalkan ruang persidangan.

Menurut Denny, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan ijazah dari berbagai jenjang pendidikan. Pihaknya meminta dokumen yang menjadi dasar keputusan penyetaraan, termasuk sertifikat kehadiran, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran pendidikan. Ia menilai dokumen tersebut diperlukan untuk menguji apakah keputusan administrasi yang dipersoalkan diterbitkan berdasarkan persyaratan yang benar.

Perbedaan pandangan itu membuat kedua pihak memiliki penekanan yang tidak sama. Tim Gibran menyoroti kelengkapan dokumen riwayat pendidikan yang telah diperlihatkan, sedangkan penggugat mempertanyakan dokumen pendukung keputusan penyetaraan. Pengajuan pencabutan gugatan juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tuduhan penggugat benar ataupun bahwa seluruh persoalan hukum telah selesai.

Mengapa Surat Penyetaraan Jadi Persoalan?
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan ijazah. Penggugat mempersoalkan keabsahan keputusan administrasi tersebut melalui mekanisme PTUN. Gibran mengikuti perkara sebagai pihak tergugat II intervensi, sementara instansi pendidikan pemerintah menjadi pihak tergugat utama.

Bagi publik, sengketa tersebut menyangkut kepercayaan terhadap verifikasi dokumen pendidikan pejabat negara. Namun, pemeriksaan keabsahan dokumen, legalitas surat penyetaraan, dan persyaratan jabatan merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan dasar hukum masing-masing. Menyamakan ketiganya tanpa pemeriksaan dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Kini perhatian tertuju pada kelanjutan proses perkara dan kepastian status permohonan pencabutan gugatan. Tim Gibran telah menunjukkan sejumlah salinan dokumen, sedangkan pihak penggugat masih mempertanyakan dasar penerbitan surat penyetaraan. Pada akhirnya, kejelasan persoalan tersebut membutuhkan dokumen yang dapat diperiksa dan keputusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar persaingan pernyataan di hadapan kamera.(*)

Komentar (0)