Kamis, 29 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Guru Agama di Deliserdang Diamankan Polisi, 9 Siswi SD Diduga Jadi Korban Pelecehan

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Guru Agama di Deliserdang Diamankan Polisi, 9 Siswi SD Diduga Jadi Korban Pelecehan
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

DELISERDANG, BERITANOW.COM – Seorang guru agama honorer berinisial MJH (36) diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deliserdang setelah muncul dugaan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi sekolah dasar di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kasus dugaan pelecehan tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah orang tua murid mendatangi sekolah untuk meminta penanganan atas peristiwa yang dialami anak-anak mereka. Berdasarkan informasi awal, jumlah korban yang dilaporkan semula tujuh siswi, tetapi data kepolisian yang disampaikan dalam pemberitaan menyebutkan jumlahnya telah mencapai sembilan orang.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan warga sekitar. Terlebih, para siswi yang diduga menjadi korban disebut mengalami tekanan psikologis setelah kejadian tersebut.

Dugaan Pelecehan Terungkap dari Pengakuan Siswi kepada Orang Tua
Kasus ini mulai diketahui setelah para siswi menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Pengungkapan tersebut kemudian mendorong keluarga untuk meminta penjelasan dan penanganan dari pihak sekolah maupun aparat terkait.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian korban mengalami trauma hingga sempat kehilangan keinginan untuk kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Kondisi tersebut membuat orang tua murid merasa khawatir terhadap keamanan anak-anak mereka. Situasi kemudian berkembang ketika kabar dugaan pelecehan menyebar di lingkungan masyarakat.

Pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah orang tua murid bersama warga mendatangi sekolah. Mereka meminta agar dugaan perbuatan tersebut ditangani secara serius dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Desa Bekukul Membenarkan Adanya Kedatangan Warga
Kepala Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe, Dinawati Depari Sembiring, membenarkan adanya peristiwa ketika warga mendatangi sekolah setelah menerima informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut.

Menurut Dinawati, perangkat desa segera menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Informasi awal yang diterima pihak desa menyebutkan adanya tujuh siswi yang diduga menjadi korban.

Namun, jumlah tersebut berbeda dengan data yang disebutkan dalam laporan kepolisian, yakni sembilan siswi. Rincian mengenai kelas masing-masing korban belum diketahui secara lengkap oleh pihak desa.

Sebelum aparat kepolisian tiba, pihak sekolah disebut sempat berupaya mempertemukan guru yang bersangkutan dengan orang tua murid untuk membicarakan persoalan tersebut. Akan tetapi, situasi yang berkembang membuat warga tetap meminta keterlibatan pihak berwenang.

Polisi Amankan Guru untuk Penanganan Lebih Lanjut
Setelah situasi menjadi perhatian masyarakat, MJH kemudian diamankan oleh petugas Polresta Deliserdang. Penanganan perkara dilakukan melalui unit yang menangani kasus perempuan dan anak.

Berdasarkan informasi yang diberikan dalam bahan pemberitaan, kepolisian dijadwalkan melakukan gelar perkara pada Rabu (28/10/2026) untuk membahas perkembangan penanganan kasus tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Gelar perkara merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk mengevaluasi fakta dan bukti yang telah diperoleh penyidik. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, hasil gelar perkara dan perkembangan resmi penanganan kasus masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan terbaru dari kepolisian.

Selain proses hukum, status pekerjaan guru honorer yang bersangkutan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi awal, Dinas Pendidikan disebut telah mengambil langkah berupa pemberhentian sementara, bukan pemecatan permanen.

Langkah tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara yang masih berlangsung dan penerapan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, keputusan administratif kepegawaian dan proses pidana merupakan dua hal berbeda yang perlu ditangani sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sekolah diharapkan menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan memperoleh pendampingan dari tenaga pendidik.

Orang tua yang menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak perlu mendapatkan akses pelaporan dan pendampingan yang tepat. Identitas korban anak juga harus dijaga agar tidak menimbulkan tekanan tambahan maupun dampak buruk bagi masa depan mereka. (*)

Komentar (0)