GoTo Angkat Bicara Usai Presiden Prabowo Restui Potongan Aplikator 8 Persen

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengatur transportasi online dengan potongan aplikator 8 persen, sementara GoTo Gojek Tokopedia menyesuaikan diri dengan skema pembagian pendapatan 92 persen.Usai kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai pembatasan potongan maksimal aplikator ride hailing sebesar 8 persen, perusahaan penyedia layanan transportasi daring GoTo turut memberikan tanggapan resmi.Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ungkap Hans dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

 Ia juga menyampaikan bahwa ke depan GoTo akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar layanan Gojek tetap memberikan manfaat berkelanjutan, khususnya bagi mitra pengemudi dan pengguna.Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.Regulasi tersebut mengatur salah satunya skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.

“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Prabowo.

“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” lanjut Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu.Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, yang bertujuan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan di Indonesia.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply