Selasa, 03 November 2026
Breaking News
Hukum

Geledah Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dicopot!

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Geledah Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dicopot!
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatannya, sementara tiga anggota lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Langkah tegas tersebut diambil setelah tindakan penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran menuai kontroversi. Sejumlah santriwati dan pengasuh pesantren dilaporkan mengalami intimidasi serta trauma akibat tindakan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi pemeriksaan terhadap empat personel kepolisian tersebut di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Empat personel yang diperiksa terdiri atas AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana maupun pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.

Kapolres Sukoharjo Digantikan Pejabat Baru

Pencopotan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Posisi AKBP Andika Dharma Sena selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Pergantian sejumlah pejabat tersebut menjadi bagian dari langkah pembenahan internal Polri menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Polri Sesalkan Dampak Penggeledahan

Persoalan penggeledahan pesantren tidak hanya berkaitan dengan prosedur penegakan hukum. Keluhan dari pihak pesantren mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh juga menjadi perhatian Mabes Polri.

Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren yang merasa terdampak.

Polri menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak juga harus menjadi perhatian dalam setiap tindakan kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak. Selain itu, sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.

Berawal dari Kasus Pembakaran Warung

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran sebelumnya dilakukan pada 27 Oktober 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren kemudian memunculkan keberatan dari pihak pengasuh. Dugaan pelanggaran prosedur dan perlakuan terhadap para santriwati kini menjadi bagian dari evaluasi internal kepolisian.

Pemeriksaan Propam diharapkan dapat mengungkap secara objektif apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam tindakan aparat di lapangan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta tetap menghormati hak masyarakat dan lembaga pendidikan. (*)

Komentar (0)