Banner Sidebar
Banner Sidebar
Hukum  

Divonis Bebas oleh PT Bandung, Kubu Irfan Suryanagara Soroti Hak Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Dapatkan berita terbaru di Kanal WA KLIK DISINI

BANDUNG – Irfan Suryanagara dinyatakan bebas dari dakwaan penggelapan dan/atau pencucian uang setelah Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026. Majelis Hakim Tinggi Bandung membacakan putusan melalui konferensi video Zoom.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung mempertahankan keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 628/Pid.B/2026/PN.Blb.

Baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding, majelis hakim pada pokoknya menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Irfan. Perkara tersebut dinilai memiliki persoalan hukum karena menyangkut perkara yang sama sehingga tidak dapat kembali diperiksa untuk kedua kalinya.

Tim kuasa hukum Irfan yang berasal dari Sudding and Partners Law Firm, dengan Endang sebagai ketua tim, mengatakan putusan tersebut membuat dakwaan terhadap kliennya tidak dapat dilanjutkan.

Menurut tim advokat, keputusan bebas itu juga membuka kemungkinan bagi Irfan untuk mengajukan tuntutan terkait kerugian serta rehabilitasi nama baik. Hal tersebut berkaitan dengan masa penahanan yang disebut telah dijalani Irfan selama kurang lebih enam bulan.

“Putusan ini memberikan hak kepada klien kami untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik karena sebelumnya telah menjalani penahanan selama enam bulan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum, Minggu (13/9/2026).

Sebelumnya, Hakim Tinggi Bandung Naisya Kadir saat membacakan putusan melalui Zoom menyatakan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2026 memiliki dasar hukum yang cukup. Karena itu, putusan pada tingkat pertama dinyatakan tetap berlaku dan dikuatkan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari Irfan Suryanagara dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menerima perlawanan yang diajukan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Majelis juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara atas nama Irfan Suryanagara berikut seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Loading

Leave a Reply