Jumat, 30 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Dari Rencana Ulang Tahun hingga Pembunuhan, Ini Kronologi Kasus Madiun

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Dari Rencana Ulang Tahun hingga Pembunuhan, Ini Kronologi Kasus Madiun
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

MADIUN, BERITANOW.COM — Kronologi pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada penangkapan Dwi Bagus Martono (40). Pria yang merupakan suami siri Dini Hardiyanti (30) itu diduga membunuh Dini dan anaknya yang berusia empat tahun, sebelum berupaya menghilangkan jejak kejahatan.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban di Kabupaten Bogor kehilangan kontak dengan Dini dan anaknya. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Dwi Bagus, yang akhirnya ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

1. Berawal dari Rencana Liburan

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media pada 27 Oktober 2026, rangkaian peristiwa bermula pada 19 September 2026. Dwi Bagus mengajak Dini dan anaknya ke Kota Madiun dengan rencana merayakan ulang tahun anak tersebut.

Ketiganya kemudian menginap di Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Namun, rencana tersebut berubah setelah istri sah Dwi Bagus menghubunginya dan meminta dijemput dari stasiun.

Persoalan itu diduga memicu kecemburuan dan pertengkaran dalam hubungan mereka.

2. Pertengkaran Berujung Kematian

Pada 20 September 2026, Dwi Bagus diduga terlibat pertengkaran dengan Dini di hotel tersebut. Menurut keterangan Polda Jawa Timur, Dini diduga meninggal dunia akibat dicekik di kamar hotel.

Setelah itu, Dwi Bagus diduga membawa jasad Dini menggunakan mobil. Anak korban yang masih berusia empat tahun kemudian dibawa ke lokasi berbeda.

Polisi menduga anak tersebut juga dibunuh dengan cara dicekik di dalam mobil. Kedua peristiwa itu kini menjadi bagian dari penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun.

3. Diduga Berusaha Menghilangkan Jejak

Setelah kedua korban meninggal dunia, Dwi Bagus diduga membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga membakar dan menghancurkan jasad korban menggunakan mesin penggiling. Tindakan itu disinyalir dilakukan untuk menghilangkan bukti dan menyulitkan identifikasi korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah sisa tulang yang kemudian diperiksa secara forensik. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

4. Keluarga Melaporkan Kehilangan

Keluarga Dini di Bogor mulai khawatir setelah komunikasi dengan korban terputus sejak 20 September 2026. Keduanya kemudian dilaporkan hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel dan keterangan saksi. Polisi juga mendalami berbagai kejanggalan dalam hilangnya ibu dan anak tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, Dwi Bagus disebut sempat mengantar keluarga korban untuk melaporkan kehilangan mereka. Namun, penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengarah kepada dirinya.

5. Tersangka Ditangkap di Jombang

Setelah mengumpulkan bukti dan menelusuri keberadaan tersangka, tim kepolisian menangkap Dwi Bagus di wilayah Jombang pada 25 Oktober 2026. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Pada 27 Oktober 2026, polisi juga menggelar prarekonstruksi yang memperagakan 48 adegan di tiga lokasi kejadian perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti dan rangkaian peristiwa yang ditemukan penyidik.

Kepolisian masih mendalami sejumlah aspek perkara, termasuk motif dan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan cepat atas laporan orang hilang, terutama ketika ditemukan kejanggalan dalam komunikasi dan keberadaan korban. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)

Komentar (0)