Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan masyarakat untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mencoblos saat Pemilu 2024 hingga, Rabu (7/2/2024).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pengurusan pindah TPS maksimal tujuh hari sebelum tanggal Pemilu 2024.
“Diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya. Tidak bisa mendadak karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS,” ungkap Betty,”
Syarat pindah TPS
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, kata Betty, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari.
- Kondisi yang diperbolehkan untuk pindah TPS yaitu:
- Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap
- Pemilih yang tertimpa bencana
- Pemilih yang menjadi tahanan rutan
- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.
Betty menuturkan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.
“Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan,” tuturnya.
Cara mengurus pindah TPS
Masyarakat yang ingin pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Dilansir dari KompasTV, Kamis (1/2/2024) berikut cara pindah TPS untuk Pemilu 2024:
- Bawa bukti pendukung alasan pindah ke bawa surat tugas ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
- Kemudian, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.
Hak suara yang bisa digunakan bagi pemilih pindah TPS
Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon tertentu tergantung dengan lokasi pindahnya.
Berikut rinciannya:
- Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR
- Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi
- Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.