Cara dan Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Layanan scaling gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan secara penuh asalkan statusnya terdaftar aktif dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Scaling gigi dengan BPJS tidak bisa dilakukan sembarangan, tapi harus ada melakukan pemeriksaan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Simak cara dan syarat scaling gigi pakai BPJS Kesehatan.

Scaling gigi merupakan salah satu prosedur perawatan gigi yang bertujuan untuk membersihkan karang gigi (kalkulus) dan plak yang menempel pada permukaan gigi.

Melakukan scaling gigi rutin setiap 6 bulan sekali sangat penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mencegah penyakit gusi seperti gingivitis dan periodontitis.

Scaling gigi termasuk salah satu dari tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1).

Berikut cara dan syarat scaling gigi bisa pakai BPJS Kesehatan supaya dapat ditanggung sepenuhnya alias gratis.

Baca Juga:   Update Corona di Indonesia 21 Juli: 91.751 Positif, 50.255 Sembuh

Syarat scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
Sebelum mendapat tindakan scaling gigi, ketahui terlebih dulu syarat-syarat melakukan scalling gigi supaya bisa pakai BPJS Kesehatan.

  1. Memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
  2. Memiliki indikasi medis, yaitu gingivitis akut (peradangan gusi).
  3. Peserta dengan keadaan gingivitis, wajib melakukan pemeriksaan terlebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat
  4. Pertama (FKTP) berdasarkan indikasi medis dan bukan atas permintaan sendiri.
  5. Scaling gigi hanya dapat dilakukan apabila peserta belum pernah melakukan scaling gigi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
  6. BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

Apabila peserta telah memenuhi persyaratan di atas, tahap selanjutnya baru bisa mendapatkan tindakan scaling gigi. Berikut cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan.

Baca Juga:   Sangat Mirip: Begini Cara Bedakan Gejala Varian Omicron Vs Flu Biasa

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu berkunjung ke FKTP seperti puskesmas atau klinik terdaftar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di FKTP, pasien akan diperiksa dan diberikan surat rujukan untuk melakukan scaling gigi di fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk.

2. Surat rujukan dari FKTP

Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk memastikan, apakah kondisi gigi pasien memenuhi syarat atau tidak untuk scaling.

Apabila memenuhi syarat, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan. Sebab surat rujukan ini menjadi salah satu syarat untuk dapat memanfaatkan layanan scaling gigi dengan jaminan BPJS Kesehatan.

3. Kunjungi faskes sesuai rujukan FKTP

Dengan surat rujukan dari FKTP, peserta dapat berkunjung ke fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:   Benarkah Berjemur Bisa Cegah Virus Corona? Ini Faktanya

Fasilitas kesehatan gigi ini dapat berupa klinik gigi atau puskesmas yang memiliki layanan gigi.

4. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan

Saat mendaftar di fasilitas kesehatan gigi, peserta harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku beserta surat rujukan dari FKTP.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan scaling gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sepenuhnya.

5. Menjalani prosedur scaling gigi

Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menjalani prosedur scaling gigi sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh fasilitas kesehatan gigi.

Prosedur scaling gigi dilakukan oleh dokter gigi atau perawat gigi profesional dengan menggunakan peralatan khusus seperti ultrasonic scaler untuk membersihkan karang gigi dan plak.

Loading