Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Layanan klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile alias JMO.

Cara klaim JHT di JMO sangat mudah. Peserta hanya perlu menyiapkan seluruh syarat yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah sesuai panduan di aplikasi tersebut.

JHT sendiri merupakan program dana pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan dari hasil investasi pembayaran iuran yang dibayarkan setiap bulan.

Iuran tersebut dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat yang bisa diambil ketika pekerja memasuki usia pensiun mulai dari 56 tahun.

Namun, manfaat ini juga dapat diklaim pada masa-masa tertentu. Misalnya, pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja habis, keluar dari pekerjaan alias resign, sampai ingin mencairkan sebagian sebesar 10-30 persen.

Baca Juga:   Ini Dia 10 Pria Terkaya Di Dunia

Peserta juga dapat mengklaim manfaat JHT ketika meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total, sampai meninggal dunia.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Sebelum mengajukan klaim, penuhi dulu syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO berikut ini.

  1. Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta
  2. Sudah melakukan pengkinian data
  3. Status kepesertaan sudah non-aktif

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Jika semua syarat sudah terpenuhi, peserta perlu mengunduh aplikasi JMO di Google Play Store. Kemudian buatlah akun sesuai identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Subsidi Motor Listrik yang Sepi Peminat Mendapat Perhatian Khusus

Jika telah memiliki akun, berikut cara klaim JHT di JMO.

  1. Buka aplikasi JMO.
  2. Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
  3. Pilih menu ‘Klaim JHT’.
  4. Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lanjutkan dengan menekan ‘Selanjutnya’.
  5. Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu tekan ‘Selanjutnya’.
  6. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lanjut tekan ‘Sudah’.
  7. Lakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, tekan ‘Selanjutnya’.
  9. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu tekan ‘Selanjutnya’.
  10. Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lanjutkan dengan menekan ‘Konfirmasi’.
  11. Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.
  12. Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu ‘Tracking Klaim’.

Loading