Cara Cek NIK KTP Nonaktif Warga DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap setelah Pemilu 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan itu dilakukan mulai dari orang yang sudah meninggal hingga rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang digunakan masyarakat.

RT yang sudah tak ada lagi itu salah satunya adalah wilayah yang sudah digusur.

Total ada 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta yang akan dinonaktifkan secara bertahap. Angka itu terdiri dari 81.000 NIK warga yang sudah meninggal dan 13.000 NIK RT yang kini tidak ada.

Baca Juga:   Aktor Yoo Ah In Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 2 Juta Won, Terkait Kasus Narkoba

Adapun kriteria program penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta antara lain penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun dan pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.

Kemudian, keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan, serta wajib e-KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Status NIK warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan bisa dilihat melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Berikut cara cek status data kependudukan warga DKI Jakarta nonaktif

1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga”

3. Masukan nomor NIK pada kolom yang tersedia

Baca Juga:   Bikin Resah Warga Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Solo

4. Masukan captcha yang tertera pada kolom captcha

5. Klik tombol “Cari Data Pembekuan”

Apabila NIK tidak terdampak dalam penonaktifan tersebut, maka akan muncul tampilan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Namun, apabila NIK terdampak dalam penonaktifan, maka akan muncul tampilan “NIK **** a.n **** terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Jika hasil yang ditampilkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, masyarakat diminta segera menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW Setempat.

Cara reaktivasi NIK warga DKI Jakarta

NIK yang sudah dinonaktifkan bisa dilakukan pengaktifan kembali. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK yakni sebagai berikut:

Baca Juga:   Kia Rio Dilelang Mulai dari Rp 40 Jutaan, Kondisi Masih Mulus

1. Mengajukan permohonan

Pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.

2. Verifikasi dan validasi

Petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.

3. Koordinasi dan verifikasi lapangan

Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Loading