Saat kendaraan sudah dijual kita perlu memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari pajak progresif yang ditetapkan pemerintah di sejumlah wilayah.
Pajak progresif ini adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Besaran pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama.
Karena itu blokir STNK merupakan solusi, terlebih kendaraan tersebut sudah tak lagi berada di tangan Anda.
Cara memblokir STNK juga cukup mudah. Kini, Anda bisa melakukan itu secara online atau via layanan daring tanpa harus datang ke Samsat. Berikut cara memblokir STNK:
Blokir STNK via online
Cara blokir STNK online hanya perlu hp atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet.
Namun, Anda perlu memahami jika memblokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya antara DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Jakarta
Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.
1. Masuk kehttps://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
3. Pilihlah menu PKB.
4. Klik menu Pelayanan.
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir.
7. Unggah kelengkapan dokumen.
8. Klik Kirim.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan.
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.
Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.
Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.
Cara memblokir STNK juga cukup mudah. Kini, Anda bisa melakukan itu secara online atau via layanan daring tanpa harus datang ke Samsat. Berikut cara memblokir STNK:
Blokir STNK via online
Cara blokir STNK online hanya perlu hp atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet.
Namun, Anda perlu memahami jika memblokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya antara DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Jakarta
Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.
1. Masuk kehttps://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
3. Pilihlah menu PKB.
4. Klik menu Pelayanan.
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir.
7. Unggah kelengkapan dokumen.
8. Klik Kirim.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan.
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.
Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.
Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.