Selasa, 22 September 2026
Breaking News
Hukum

Bupati Boltara Tersangka, KPK Bongkar Fee Proyek dan Dugaan Penerimaan Rp11,14 Miliar

Riskal Arief | | 4 mnt baca
Bupati Boltara Tersangka, KPK Bongkar Fee Proyek dan Dugaan Penerimaan Rp11,14 Miliar
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, berkembang menjadi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp11,14 miliar.

KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti. Ia diduga mematok fee 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Kasus ini sekaligus membuka dugaan adanya pengaturan proyek sebelum proses tender berlangsung. KPK menyebut nama vendor yang akan mengerjakan proyek diduga telah ditentukan sejak awal.

Fee Proyek 10 Persen dan Vendor Diduga Sudah Diplot

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penerimaan uang, tetapi juga mekanisme pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga menentukan fee sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa. Dari fee tersebut, KPK menyebut terdapat pembagian yang diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR sebesar 4 persen dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa sebesar 1 persen.

Sirajudin juga diduga mengatur vendor yang akan memenangkan proyek sebelum proses pengadaan dimulai. Kepala Dinas PUPR disebut diperintahkan menuliskan nama calon vendor pada daftar proyek.

Setelah vendor ditentukan, Kepala Dinas PUPR diduga berkoordinasi dengan Pokja agar proses pengadaan dikondisikan sehingga perusahaan yang sudah ditentukan tersebut keluar sebagai pemenang.

KPK menyebut pola tersebut ditemukan dalam salah satu proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek itu, penyidik menduga terdapat penyerahan Rp130 juta kepada Sirajudin yang merupakan bagian dari fee 10 persen.

Dari OTT, KPK Temukan Uang Rp200 Juta

Dalam OTT pada Senin (21/9/2026), KPK awalnya mengamankan 14 orang di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Sirajudin ditangkap di Jakarta bersama empat orang lainnya.

Penyidik kemudian mengamankan uang tunai Rp200 juta. Dari jumlah tersebut, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel yang ditempati Sirajudin dan asistennya, sementara Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah Sirajudin dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Namun, nilai uang tunai yang ditemukan dalam OTT bukanlah keseluruhan nilai penerimaan yang sedang didalami KPK. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan catatan dan dokumen yang mengindikasikan dugaan penerimaan jauh lebih besar.

KPK menyebut Sirajudin diduga menerima gratifikasi sekitar Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Sementara Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak-pihak lain.

Periode tersebut mencakup saat Sirajudin menjadi Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan kemudian menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030. KPK masih mendalami seluruh aliran penerimaan tersebut untuk menentukan konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Mengapa Proyek Jalan Menjadi Titik Penting?

Perkara ini menjadi penting karena dugaan korupsi menyentuh tahapan yang sangat menentukan dalam pengadaan pemerintah, yaitu sejak penentuan calon pemenang sebelum tender.

Jika proses pengadaan memang sudah diarahkan sejak awal, maka kompetisi dalam tender berpotensi hanya menjadi formalitas. Perusahaan yang mengikuti proses secara normal berhadapan dengan vendor yang menurut dugaan KPK sudah ditentukan sebelumnya.

Dampaknya juga tidak berhenti pada persoalan hukum. Proyek pemerintah menggunakan anggaran publik dan seharusnya menghasilkan barang atau infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks Bolmut, persoalan tersebut mendapat perhatian karena KPK juga mengungkap data RPJMD Pemkab Bolmut 2024 yang menunjukkan 49,2 persen dari total 156,80 kilometer jalan kabupaten berada dalam kondisi sedang hingga rusak berat. Data itu disampaikan KPK ketika menjelaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek jalan.

Artinya, perkara ini membuka pertanyaan yang lebih luas tentang hubungan antara pengadaan proyek, kualitas belanja pemerintah dan manfaat yang diterima masyarakat.

PDIP: Sirajudin Bukan Kader

Perkara ini juga memunculkan perhatian politik setelah Sirajudin disebut pernah diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. PDIP kemudian memberikan klarifikasi. 

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan Sirajudin bukan kader partai dan tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA). Menurut Andreas, Sirajudin memang pernah diusung PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Pilkada 2024, tetapi tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai.

Karena itu, PDIP menyatakan tidak memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi kepartaian kepada Sirajudin. Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi mengenai hubungan politik Sirajudin dengan partai, bukan penilaian terhadap substansi perkara yang kini ditangani KPK.

Sirajudin sendiri kini berstatus tersangka dan telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih berjalan dan KPK membuka kemungkinan perkembangan tersangka maupun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Dengan demikian, OTT Bolmut tidak lagi hanya berbicara mengenai uang ratusan juta yang ditemukan saat penindakan. Perkara ini telah berkembang menjadi dugaan pola pengelolaan proyek, di mana tersangka diduga menentukan vendor, mengatur proses pengadaan, menetapkan fee, hingga dugaan penerimaan yang menurut KPK mencapai Rp11,14 miliar dalam rentang beberapa tahun.

Di titik inilah proses penyidikan KPK menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: sejauh mana pola tersebut berjalan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya?(*)

Komentar (0)