Selasa, 03 November 2026
Breaking News
Hukum

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Diduga Disadap, Nama Pejabat Polri Ikut Disebut

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Diduga Disadap, Nama Pejabat Polri Ikut Disebut
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM  – Kasus Presiden Prabowo Diduga Disadap memasuki babak baru. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access), Selasa (3/11/2026) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam pemberitaan yang mengidentifikasi para tersangka, LSP disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Fakta lain yang terungkap dalam konferensi pers tersebut adalah dugaan praktik penyadapan yang berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026.

Menurut keterangan Kabareskrim, penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujar Asep.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara karena penyidik perlu mengungkap bagaimana aktivitas penyadapan dilakukan, siapa yang terlibat, serta bagaimana jejak digitalnya dihapus.

Bukan Hanya Presiden Prabowo yang Diduga Disadap

Bareskrim juga mengungkap bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak lain yang disebut menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dengan demikian, perkara ini memiliki cakupan lebih luas karena menyangkut dugaan akses ilegal terhadap komunikasi berbagai kalangan.

Penyidik masih perlu mengungkap jumlah nomor telepon yang menjadi sasaran, metode yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Satu Orang Berinisial SU Masih Berstatus Saksi

Selain menetapkan tiga tersangka, Bareskrim juga memeriksa satu orang lainnya berinisial SU.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan konferensi pers, SU masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap SU menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Kapolri Beri Perhatian Serius

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Menurut Johnny, pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan komitmen pembenahan internal kepolisian.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dimulai dari institusi kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan motif, metode penyadapan, dan peran masing-masing tersangka. (*)

Komentar (0)