Senin, 02 November 2026
Breaking News
Hukum

Biadab! Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diduga Bunuh Bayi 20 Bulan

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Biadab! Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diduga Bunuh Bayi 20 Bulan
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM– Kasus pembunuhan bayi 20 bulan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan ibu kandung dan ayah tiri korban sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan pembunuhan yang terjadi di toilet umum Pasar Kebayoran Lama.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR dan JM. AR diketahui merupakan ayah tiri korban, sedangkan JM adalah ibu kandungnya. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam pada Senin (2/11/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026). Berdasarkan keterangan awal kepolisian, korban diduga dibunuh di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Polisi menyebut persoalan ekonomi menjadi alasan yang melatarbelakangi tindakan kedua tersangka.

Kapolsek Kebayoran Lama mengungkapkan, kedua tersangka diduga tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarga. Korban merupakan anak paling kecil dari dua bersaudara. Kakak korban diketahui masih berusia tiga tahun.

Jasad Bayi Dikubur di Kawasan Benhil

Setelah kejadian di toilet umum, kedua tersangka diduga membawa jasad korban menggunakan kantong plastik. Mereka kemudian memesan transportasi daring dan turun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Di kawasan tersebut, keduanya menemukan lahan kosong di pinggir jalan yang kemudian digunakan untuk menguburkan jasad bayi tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai peristiwa mencurigakan tersebut. Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua orang tua korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rekonstruksi Ungkap Cara Korban Dibunuh

Perkembangan terbaru juga terungkap melalui proses rekonstruksi yang digelar penyidik. Dalam reka ulang tersebut, diperagakan adegan ketika AR diduga mencelupkan kepala korban berulang kali ke dalam ember berisi air di toilet umum.

Berdasarkan pengakuan yang disampaikan dalam pemeriksaan, tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan forensik dan autopsi. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti penyidikan.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Di sisi lain, kakak korban yang masih berusia tiga tahun mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat. Pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar anak tersebut memperoleh pendampingan dan perawatan sementara.

Kasus pembunuhan bayi 20 bulan ini kembali menjadi perhatian serius terhadap perlindungan anak, terutama mereka yang berada dalam lingkungan keluarga sendiri. Penegakan hukum terhadap kedua tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang aman. (*)

Komentar (0)