Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com — Beras murah yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga menjadi ladang keuntungan pihak tertentu. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan sekitar 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium. Akibat praktik tersebut, subsidi pemerintah senilai sekitar Rp3,3 miliar berpotensi tidak sampai kepada konsumen yang berhak.
Temuan itu berasal dari inspeksi di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10/2026). Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras SPHP yang merupakan produksi dalam negeri diduga dibongkar, diproses kembali, lalu dikemas menjadi produk dengan harga lebih mahal. Persoalannya bukan pada mutu beras yang buruk, melainkan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi untuk mencari keuntungan.
Bagi keluarga yang mengandalkan beras murah, persoalan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah. Program SPHP dirancang agar masyarakat bisa memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Ketika beras itu justru masuk pasar sebagai barang premium, tujuan subsidi berisiko berubah menjadi keuntungan bagi pihak yang tidak berhak.
Berasnya Sama, Kemasan Berubah, Harga Melompat
Menurut Amran, beras SPHP seharusnya dijual kepada konsumen dengan harga Rp12.500 per kilogram. Namun, dalam dugaan praktik yang ditemukan, beras tersebut dapat dipasarkan kembali seharga Rp17.000 per kilogram setelah dikemas ulang. Artinya, terdapat selisih Rp4.500 per kilogram yang menjadi perhatian pemerintah.
Bayangkan konsumen membeli beras dengan harga premium, padahal bahan yang digunakan berasal dari program pemerintah untuk menekan harga pangan. Kemasannya boleh terlihat berbeda, tetapi dana subsidi yang melekat pada beras tersebut tetap berasal dari anggaran publik. Inilah ironi yang membuat dugaan pengoplosan menjadi persoalan lebih serius daripada sekadar urusan merek.
Namun, istilah pengoplosan dalam perkara ini perlu dipahami secara tepat. Temuan pemerintah terutama mengarah pada dugaan pembongkaran kemasan, pemrosesan ulang, dan penjualan beras SPHP sebagai beras premium. Belum tersedia hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan seluruh 600 ton beras tersebut dicampur dengan jenis beras tertentu atau mengandung bahan berbahaya.
Dari Mana Angka Rp3,3 Miliar Berasal?
Bapanas menghitung potensi kerugian menggunakan komponen subsidi harga sekitar Rp5.510 per kilogram. Dengan volume temuan 600 ton atau 600.000 kilogram, nilai subsidi yang diperhitungkan mencapai sekitar Rp3,306 miliar. Angka inilah yang dibulatkan menjadi Rp3,3 miliar dalam keterangan pemerintah.
Dasar perhitungannya berasal dari penugasan tambahan kedua program SPHP kepada Perum Bulog pada pertengahan Oktober 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp694,3 miliar untuk tambahan alokasi sekitar 125.800 ton beras. Subsidi itu dimaksudkan untuk menjaga keterjangkauan harga ketika beras disalurkan kepada masyarakat.
Meski demikian, Rp3,3 miliar masih merupakan estimasi Bapanas berdasarkan nilai subsidi, bukan kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Jumlah beras yang benar-benar telah dijual kembali, pihak yang menerima keuntungan, dan aliran uangnya masih memerlukan pembuktian. Pemeriksaan tersebut penting agar penindakan tidak hanya berhenti pada temuan di gudang.
Pejabat Dicopot, Konsumen Menunggu Kepastian
Pemerintah juga mengambil langkah administratif menyusul pengungkapan dugaan penyimpangan distribusi beras. Amran menyampaikan pencopotan delapan pejabat yang berkaitan dengan pengawasan dan penyaluran di lingkungan Bapanas dan Bulog. Namun, tindakan administratif tersebut harus dibedakan dari penetapan tanggung jawab pidana terhadap individu tertentu.
Bapanas bersama kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti temuan itu melalui proses hukum. Penelusuran diperlukan untuk memastikan asal beras, perusahaan yang terlibat, dan jalur distribusi menuju pasar. Hingga informasi yang diperiksa, belum tersedia putusan pengadilan yang memastikan siapa bertanggung jawab atas keseluruhan volume temuan.
Bagi masyarakat, keberhasilan pemberantasan penyelewengan tidak cukup diukur dari banyaknya gudang yang diperiksa. Beras SPHP harus benar-benar tersedia dan dapat dibeli sesuai ketentuan harga di tingkat konsumen. Sebab, kalau subsidi sudah dibayar negara tetapi berasnya tetap dijual mahal, yang menikmati program justru bisa berbeda dari mereka yang seharusnya dibantu.(*)