Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
SERANG, BeritaNow.com — Ketika masyarakat berusaha mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau, ada pihak yang justru diduga menjadikannya ladang keuntungan. Polda Banten mengungkap delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Polisi menemukan dugaan praktik pembelian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menjual kembali BBM dengan harga nonsubsidi.
Pengungkapan kasus BBM subsidi Banten tersebut disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dalam konferensi pers di Serang, Senin (2/11/2026). Sepanjang Oktober 2026, aparat menyita 6.445 liter BBM, terdiri atas 6.036 liter Biosolar dan 409 liter Pertalite. Barang bukti itu ditemukan dalam penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Polda Banten.
Modus yang diungkap polisi memperlihatkan bagaimana fasilitas subsidi dapat disalahgunakan melalui kegiatan yang tampak seperti pembelian BBM biasa. Kendaraan datang ke SPBU, mengisi bahan bakar, kemudian kembali melakukan pembelian menggunakan cara yang diduga telah direncanakan. Bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, praktik semacam ini berpotensi mengurangi ketersediaan BBM di jalur distribusi resmi.
Bolak-Balik SPBU, Bukan Sekadar Isi Tangki
Kapolda Banten menjelaskan bahwa para tersangka diduga menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang dimodifikasi untuk menampung BBM. Setelah mengisi bahan bakar, isinya dipindahkan menggunakan pompa ke jeriken atau wadah penampungan. Kendaraan kemudian dapat kembali melakukan pembelian di SPBU lain atau mengulangi proses pengisian.
Pola pembelian berulang tersebut dikenal sebagai modus helikopter. Istilah itu bukan berarti pelaku menggunakan pesawat, melainkan menggambarkan kendaraan yang terus bolak-balik membeli BBM subsidi. Menurut kepolisian, bahan bakar yang terkumpul kemudian diduga dijual kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi.
Cara tersebut memungkinkan pelaku mengambil keuntungan dari perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi. Padahal, subsidi disediakan pemerintah untuk membantu kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan. Apabila penyelewengan berlangsung, tujuan perlindungan konsumen dapat terganggu oleh kegiatan perdagangan yang tidak semestinya.
Ribuan Liter BBM dan Kendaraan Disita
Dalam pengungkapan delapan perkara, polisi mengamankan 10 kendaraan serta berbagai perlengkapan penyimpanan BBM. Barang bukti meliputi 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, serta peralatan pemindahan bahan bakar. Polisi juga menyita pompa air yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke tempat penampungan.
Para tersangka berasal dari beberapa wilayah, termasuk Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang. Dua orang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten, sedangkan 12 lainnya diamankan jajaran polres. Mereka merupakan tersangka dalam delapan perkara yang diungkap selama Oktober, bukan hasil satu penangkapan di lokasi yang sama.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Namun, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika Subsidi Berbelok dari Tujuannya
Kapolda Banten menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan pemerintah. Menurutnya, penyalahgunaan dapat menyulitkan konsumen dan berkontribusi terhadap antrean di SPBU. Pernyataan tersebut merupakan penilaian kepolisian, sedangkan besarnya dampak kasus ini terhadap pasokan setempat belum disertai penghitungan resmi.
Dampaknya dapat dirasakan dalam berbagai aktivitas ekonomi apabila distribusi BBM terganggu. Pengguna kendaraan yang memenuhi syarat subsidi dan pelaku usaha kecil membutuhkan kepastian memperoleh bahan bakar melalui mekanisme resmi. Pengawasan diperlukan agar alokasi subsidi tidak berubah menjadi keuntungan perdagangan bagi pihak yang tidak berhak.
Polda Banten menyatakan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Penelusuran aliran BBM, pembeli akhir, dan sumber keuntungan menjadi bagian penting untuk mengungkap keseluruhan praktik tersebut. Sebab, keberhasilan penindakan bukan hanya mengukur berapa liter BBM yang disita, melainkan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada penerimanya.(*)