Ayah Wali Kota Kediri Diperiksa Propam Mabes Polri, Dugaan Korupsi Disorot
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Ayah Wali Kota Kediri, AKBP Edy Herwiyanto, menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap perwira menengah yang bertugas di Polda Jawa Timur tersebut menjadi sorotan di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan korupsi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono membenarkan bahwa AKBP Edy Herwiyanto sedang menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri pada Rabu (28/10/2026).
“Sedang dalam pemeriksaan Propam Mabes,” kata Dekananto kepada wartawan.
Ia menyatakan, informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kami update,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Masih Menunggu Kejelasan
AKBP Edy Herwiyanto diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur.
Pemeriksaannya mencuat bersamaan dengan beredarnya kabar mengenai dugaan perkara korupsi. Namun, belum ada penjelasan resmi yang memastikan apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang beredar.
Oleh karena itu, publik masih perlu menunggu keterangan lebih lanjut dari Propam Mabes Polri mengenai pokok persoalan yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan Bagian dari Pengawasan Internal
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota Polri merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal institusi.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto belum diketahui secara lengkap. Keterangan resmi dari Propam Mabes Polri masih dinantikan untuk menjelaskan perkara tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan oleh Propam tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang sah. (*)