Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 di KPU

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dipastikan hadir dalam rapat pleno penetapan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang dimenangkan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (24/4/2024).

“Mas Anies dan Gus Imin akan hadir di Pleno Penetapan Paslon terpilih. Menunjukkan sikap bernegara yang baik,” ujar Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Billy David saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Billy mengatakan, kehadiran Anies-Muhaimin sekaligus untuk menutup proses Pilpres 2024 dengan sikap yang terhormat.

Sebelumnya, KPU RI mengaku turut mengundang capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam penetapan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024, Rabu.

Baca Juga:   Cara Pindah TPS dan Syarat

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa KPU RI turut mengundang beberapa pihak dalam helatan besok.

“Mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah, tentu yang terkait ya, relevan. Kemudian partai politik, ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

“Tiga pasangan calon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” kata dia.

Namun demikian, Mellaz menyebutkan, belum ada konfirmasi kehadiran dari kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam gelaran yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB itu.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Prabowo telah menyampaikan akan hadir langsung di Kantor KPU RI saat penetapan dirinya sebagai presiden terpilih.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.

Loading