Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.18 Tahun 2026 yang mengumumkan penghentian sementara seluruh aktivitas pendakian di kawasan Gunung Gede Pangrango. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respons atas kebakaran yang terjadi di kawasan Alun-Alun Suryakencana, salah satu lokasi favorit para pendaki.
Penutupan jalur pendakian berlangsung mulai 7 hingga 11 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh pintu masuk kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Kepala BBTNGGP menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengutamakan keselamatan pendaki, wisatawan, masyarakat, serta para pegiat alam, sekaligus mendukung kelancaran proses penanganan kebakaran di lapangan.
Pihak pengelola juga memastikan bahwa calon pendaki yang telah melakukan pemesanan untuk periode tersebut tetap mendapatkan haknya. Pengajuan pengembalian dana (refund) akan difasilitasi melalui tautan resmi yang dikirimkan kepada ketua rombongan pendaki melalui aplikasi WhatsApp.
Melalui kebijakan tersebut, BBTNGGP menegaskan komitmennya agar proses pengembalian dana berjalan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak merugikan para pengunjung yang telah melakukan reservasi.
Selain itu, BBTNGGP menyediakan berbagai saluran informasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh perkembangan terbaru, baik melalui call center, akun media sosial resmi, maupun layanan pengaduan yang telah disediakan.
Penutupan sementara jalur pendakian ini juga menjadi pengingat bahwa upaya konservasi kawasan taman nasional tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pihak yang beraktivitas di dalam kawasan tersebut.
![]()














