VIRAL Polisi Gadungan Tipu Wanita Bandung Rp165 Juta

Seorang pria bernama David Heydar Pratama (26) kini dijebloskan ke penjara. Ia nekat menipu seorang wanita asal Kabupaten Bandung hingga Rp 165 juta, dengan modus berstatus sebagai anggota polisi berpangkat AKP.

David diciduk pada Selasa (5/3/2024) di indekosnya di Situ Dago, Kota Bandung. Aksi penipuan ini bermula saat David berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh, Tinder, dan menggunakan nama samara Antonius Felix Rompas.

“Modus operandinya, tersangka DYP berkenalan di aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:   Seorang Mayat Wanita Ditemukan di Apartemen Margonda Residence, Yang Diduga Korban Pembunuhan

Komunikasi antara David dan korban lalu berlanjut di WhatsApp. Setelah hubungannya makin dekat, David yang mengaku bernama Antonius Felix Rompas dan berpangkat AKP itu nekat meminjam uang kepada korban senilai Rp 40 juta.

Rupanya tak hanya sekali. David kembali meminjam uang kepada korban Rp 90 juta dengan alasan sedang terlibat sidang etik di tempat dinasnya bekerja. Korban yang merasa kasihan, akhirnya menggadaikan BPKB kendaraannya untuk mengirim uang kepada David.

“Kemudian setelah dipinjamkan uang kedua kali tersebut, ternyata tersangka tidak bisa dihubungi kembali. Sehingga pelapor melapor ke Polsek Regol dan tim dari Polsek Regol berhasil menangkap tersangka tersebut,” ucap Budi Sartono.

Baca Juga:   Video Viral Aksi Pemotor Terobos Jalan Baru Dicor di Lembang, Bikin Heboh

Ironisnya, setelah menipu korban, David menggunakan uang tersebut untuk bermain judi slot. Korban pun mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp 165 juta akibat percaya kepada David yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP itu.

“Uangnya digunakan untuk gaya hidup. Ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot dari uang tersebut, sehingga kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih Rp 165 juta,” ucapnya.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga aksi penipuan yang David lakukan sudah lebih dari sekali. Sebab, dia juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga:   Viral di Media Sosial: Istri Sah Temukan Suami Diduga Menikah Lagi dengan Wanita Lain di Karawang

“Pengakuannya dari bulan Desember (sudah melakukan aksi penipuan). Nanti pendalamannya kita akan cek ke Kapolres Sukabumi apakah ada laporan dan sebagainya,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam polisi, pin Reserse, hingga korek api berbentuk senjata api. Akibat perbuatannya, David dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.

Loading