Prank Beri Daging Kurban Isi Sampah, Diancam 10 Tahun Penjara!

Berikut kami sampaikan mengenai informasi Prank Beri Daging Kurban Isi Sampah, sebagai berikut;

Polisi menetapkan Youtuber Edo Dwi Putra (24) sebagai tersangka atas perbuatannya yang melakukan aksi prank memberi daging kurban berisi sampah. Dia dikenakan Pasal 14 KUHP tentang membuat berita bohong dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, tersangka dianggap melanggar kesusilaan tidak dapat dibenarkan. “Kita kenakan pasal tentang berita bohong dan kesusilaan. Ancamannya sepuluh tahun penjara,” ungkap Anom, Senin (3/8).

Baca Juga:   Kronologi Kematian Bapak dan Anak Balita Ditemukan Membusuk di Koja

Selain Edo, rekannya bernama Diky Firdaus (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman yang sama. Dalam aksi prank itu tersangka Diky berperan sebagai pengambil gambar video atau kameramen.

“Keduanya sudah kita tahan dan menjalani pemeriksaan. Saksi-saksi juga dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Anom, keduanya mencari keuntungan dari aksi tersebut dengan banyaknya penonton dan subscriber di channelnya. Hanya saja, perbuatan keduanya merupakan tindak pidana yang harus menerima sanksi.

“Mereka berniat lelucon tetapi meresahkan banyak pihak. Kita menangkap mereka setelah videonya diunggah ke Youtube,” pungkasnya [eko]

Baca Juga:   Gus Samsudin Berujung jadi Tersangka atas Perkara Kasus 'Tukar Pasangan'

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Loading