Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40.962 peserta dinyatakan lolos mengikuti Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan 2. Angka ini sangat kecil dibandingkan total pendaftar yang mencapai sekitar 350 ribu lulusan perguruan tinggi.
“Setelah melalui proses seleksi, akhirnya yang kami tetapkan sebagai peserta magang batch 2 tahun angkatan yang kedua ini 40 ribu orang,” kata Yassierli dalam acara Kick Off MagangHub Batch 2 Angkatan 2 di Jakarta, Rabu (23/9/2026), seperti dikutip ANTARA News.
Persaingan Ketat: 1 Kursi untuk 8 Pelamar
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengungkapkan bahwa setiap peserta harus bersaing dengan tujuh hingga delapan pendaftar. Ia berharap peserta yang lolos dapat mengikuti pemagangan hingga selesai.
Jumlah peserta Batch 2 Angkatan 2 ini menambah total peserta program Magang Nasional 2026. Sebelumnya, sebanyak 46 ribu peserta telah mengikuti program pada Angkatan 1. Dengan demikian, total peserta dua angkatan mencapai 87 ribu orang.
Pemerintah menargetkan jumlah peserta program Magang Nasional 2026 secara keseluruhan mencapai 150 ribu orang. Yassierli menyebut kick off batch ketiga direncanakan sekitar awal November 2026.
Uang Saku Rp5,2 Juta, Bebas Pajak
Peserta MagangHub mendapatkan uang saku yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi pemagangan. Sebagai contoh, untuk lokasi magang di Surabaya, uang saku mengacu pada UMK Surabaya 2026 sebesar Rp5.288.796 per bulan dengan standar 22 hari kerja.
Kabar baiknya, uang saku tersebut tidak dipotong pajak. Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026.
Pajak tetap dihitung, tetapi beban pajaknya ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi uang yang diterima peserta. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.
Menaker: Peserta Magang Tak Akan Geser Pekerja Reguler
Menaker Yassierli menegaskan bahwa peserta MagangHub tidak akan menggantikan pekerja reguler di perusahaan. Ia merespons kekhawatiran yang muncul di masyarakat.
“Ada kekhawatiran, saya juga dapat masukan, ‘Ini program magang nanti menggantikan pekerja.’ Kita berharap yang pertama, lewat magang ini mereka bisa belajar, dan perusahaan tentu juga mendapatkan manfaat,” ujar Yassierli, seperti dikutip Liputan6.
Menurutnya, durasi pemagangan yang hanya enam bulan membuat perusahaan tidak bisa sepenuhnya mengandalkan peserta magang. “Kalau perusahaan mengandalkan magang, ada ketidakpastian. Lagipula, setiap 6 bulan sekali mereka harus mengajari orang baru lagi,” jelasnya.
Pemerintah juga menerapkan aturan ketat: peserta magang tidak boleh bekerja lebih dari delapan jam, tidak boleh masuk shift malam, dan tidak boleh mengerjakan pekerjaan di luar jobdesk-nya.
Tingkat Serapan Kerja Meningkat
Berdasarkan tracer study sementara, tingkat penyerapan alumni MagangHub di industri meningkat dari sekitar 30 persen saat lulus menjadi mendekati 50 persen setelah tiga bulan. Dengan sekitar 60.000 peserta angkatan pertama yang ditempatkan di industri, diperkirakan sekitar 30.000 alumni telah bekerja .
“Ini baru angkatan yang pertama. Dan kita yakin ini akan bisa lebih baik lagi,” pungkas Yassierli.(*)