26 Jalan di Jakarta Hari Ini Berlaku Lagi Ganjil Genap

Ganjil genap Jakarta berlaku lagi hari ini. Awas kena tilang karena melanggar aturan ganjil genap tersebut.

Ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan saat libur Natal 25-26 Desember 2023. Sebelumnya, diketahui dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun per hari ini, 27 Desember 2023, pembatasan kendaraan lewat skema pelat nomor ganjil dan genap berlaku lagi. Bagi kendaraan yang melanggar, tentu akan dikenakan tilang. Tilang akan dilakukan dengan dua cara yaitu secara elektronik atau dengan kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dan secara manual.

Baca Juga:   Chef Juna Minta Maaf Setelah Beri Komentar Menohok Pada Toko Kue yang Tolak Ucapan Selamat Natal

Sekadar informasi tambahan, ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB. Saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta dengan rincian sebagai berikut.

Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari
Baca Juga:   Jadwal Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Besar Denda Tilang Ganjil Genap Jakarta

Adapun pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Loading