Minggu, 01 November 2026
Breaking News
Hukum

23 Laporan Polisi Terungkap! Polda Metro Tangkap 20 Tersangka Curanmor

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
23 Laporan Polisi Terungkap! Polda Metro Tangkap 20 Tersangka Curanmor
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BeritaNow.com – Polda Metro Tangkap 20 Tersangka Curanmor dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek. Dari penanganan 23 laporan polisi, petugas turut menyita 17 sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/10/2026). Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Subdit Jatanras, Subdit Resmob, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, puluhan laporan polisi tersebut ditangani oleh tiga satuan yang memiliki pembagian tugas berbeda. Subdit Jatanras mengungkap 16 kasus, Subdit Resmob lima kasus, sedangkan Subdit Ranmor menangani dua kasus.

20 Tersangka, 22 Korban Terdata

Dari 20 orang yang diamankan, sebanyak 19 tersangka dewasa telah ditahan. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan penanganannya melalui mekanisme diversi.

Polisi mencatat sedikitnya 22 orang menjadi korban dalam rangkaian kasus tersebut. Lokasi pengungkapan tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, dan Depok.

Besarnya jumlah laporan yang berhasil diungkap menunjukkan luasnya penanganan kasus curanmor dalam operasi tersebut. Namun, setiap perkara tetap diproses berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.

Polisi Sita 17 Motor dan Sejumlah Barang Bukti

Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti itu meliputi 17 sepeda motor, tujuh telepon genggam, tiga bilah pisau, empat kunci letter T beserta tiga mata kunci, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara dan menelusuri keterkaitan para tersangka dengan laporan yang ditangani.

Tersangka Terancam Hukuman hingga Tujuh Tahun

Untuk tersangka dewasa, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka bergantung pada fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti dalam perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan tawuran.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan. Warga yang melihat atau mengalami pencurian kendaraan bermotor diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak hanya mengandalkan kunci standar, tetapi juga memperhatikan keamanan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. (*)

Komentar (0)