Yusril Tegaskan Penyadapan Prabowo Bukan Makar, Motif Masih Misterius!
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW – Kasus penyadapan Prabowo menjadi perhatian publik setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
Menurut Yusril, konstruksi hukum yang digunakan penyidik saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan pelanggaran terhadap sistem elektronik. Belum ada indikasi yang mengarah pada upaya makar terhadap kepala negara maupun pemerintah.
"Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan adanya motif politik atau upaya makar di balik kasus penyadapan yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa materi komunikasi yang disadap dan tujuan aktivitas tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dengan demikian, belum ada kesimpulan akhir mengenai motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Ketiga tersangka diketahui memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.
Dalam pemberitaan mengenai pengungkapan perkara tersebut, ketiganya diidentifikasi sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Dalam pengungkapan awal, sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana.
Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dikenakan terkait dugaan perbuatan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut maksimal delapan tahun penjara.
Ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Prabowo Sudah Mengetahui Kasus Penyadapan
Perkembangan lainnya, Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan.
Informasi tersebut disampaikan setelah Kapolri melaporkan perkembangan perkara kepada Presiden.
Namun, Yusril tidak mengungkap secara terperinci bagaimana modus penyadapan dilakukan maupun materi komunikasi yang diduga diakses.
Ia menyerahkan penjelasan teknis mengenai perkara tersebut kepada kepolisian.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh penting.
Pernyataan Yusril mengenai tidak adanya indikasi makar memberikan penegasan mengenai arah penanganan hukum perkara tersebut sejauh ini.
Namun, pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, apa tujuan sebenarnya, serta informasi apa yang diperoleh dari aktivitas tersebut masih menunggu jawaban melalui proses penyidikan. (*)