Wacana Pansus Ijazah Gibran Menggelinding, Istana Tegaskan Bukan Soal Pemakzulan
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir, Rabu (14/10/2026). Sejumlah politikus lintas partai memberikan tanggapan beragam, sementara pemerintah menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan. Polemik ini bermula dari pertimbangan hukum MK yang menyebut tidak ditemukan dokumen bukti kelulusan setara SMA milik Gibran, meski gugatan para pemohon sendiri ditolak karena dinilai tak memiliki kedudukan hukum.
Wacana pansus pertama kali dilontarkan politikus Partai Demokrat Andi Arief, yang menyebut Gibran sendiri sesungguhnya membutuhkan forum klarifikasi semacam itu. Ia mencontohkan Pansus Century era Presiden SBY sebagai preseden forum klarifikasi yang justru menguntungkan pihak yang diduga bermasalah. Menurutnya, jika pansus terbentuk, Gibran-lah pihak yang paling diuntungkan karena mendapat ruang resmi menjelaskan duduk perkara kepada publik.
Di luar ranah politik, desakan serupa datang dari masyarakat sipil. Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi perwakilan Fraksi Golkar di Badan Legislasi DPR, Senin (12/10), mendorong penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Seorang anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB turut mengusulkan pembentukan pansus, dengan alasan pertimbangan hukum MK harus menjadi perhatian lembaga negara yang berwenang memastikan syarat presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Tiga partai, tiga sikap berbeda
Politikus PDIP Guntur Romli menjadi salah satu suara yang paling tegas mendukung wacana ini. Ia menilai pansus atau jalur pengadilan dibutuhkan jika tujuannya memang membersihkan nama Gibran, sembari menegaskan sudah terlambat sekadar menunjukkan dokumen ke publik karena pertimbangan MK sudah terbit. Guntur turut menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya tidak berdasar, serta klaim adanya daftar nilai dengan status gagal yang menurutnya mempertanyakan status kelulusan.
Sikap berbeda datang dari Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, yang menilai wajar jika publik berharap kejelasan atas fakta hukum yang sudah ada di putusan MK. Mardani menegaskan Gibran juga punya hak menjelaskan duduk perkara, dan harapan publik agar persoalan ini ditindaklanjuti dinilainya masuk akal. Namun ia tidak secara eksplisit menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan pansus, melainkan lebih menekankan pentingnya proses klarifikasi itu sendiri.
Sementara itu, PKB selaku partai asal Wakil Presiden Gibran bersikap lebih berhati-hati. Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menyatakan partainya masih dalam posisi menerima dan mengkaji berbagai masukan, termasuk dari Aliansi Kolektif Sipil, tanpa memberi keputusan resmi mendorong pansus. Jazilul menegaskan wacana ini masih sebatas pembicaraan, dan mempersilakan pihak lain terus mewacanakannya selama belum ada sikap resmi partai.
Istana pastikan tak ada ruang pemakzulan
Di tengah riuhnya tanggapan politikus, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan sikap resmi pemerintah. Ia menyatakan putusan MK soal dokumen pendidikan Gibran tidak bisa dijadikan alasan pemakzulan, karena pasangan presiden dan wakil presiden terpilih secara konstitusional tidak dapat di-impeach lewat jalur tersebut. Pemerintah, menurutnya, menghormati MK selaku lembaga yudikatif dan tidak berupaya melakukan intervensi hukum ke lembaga itu.
Syahganda menambahkan bahwa amar putusan MK kini menjadi ranah lembaga negara lain di luar eksekutif untuk ditindaklanjuti, dan pemerintah memilih menunggu sikap resmi dari lembaga-lembaga tersebut. Ia menyebut perkembangan kasus ini berpotensi bergulir lewat jalur politik maupun jalur hukum lain, meski tidak merinci lebih jauh bentuk konkret dari masing-masing jalur itu. Presiden Prabowo Subianto sendiri disebut menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada otoritas kehakiman, sebagai bentuk ketiadaan intervensi dari pihak eksekutif.
Gibran sendiri, dalam pernyataan terpisah yang dikutip CNN Indonesia, mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia menyatakan akan terus fokus menjalankan tugasnya tanpa memberikan tanggapan lebih jauh soal substansi persoalan tersebut. Survei yang dikutip CNN Indonesia turut mencatat mayoritas publik menyatakan puas dengan kinerja pasangan Prabowo-Gibran di tengah berlangsungnya polemik ini.
Sikap resmi DPR perlu dipantau
Sikap resmi DPR terkait wacana pansus maupun hak angket masih dinanti, mengingat sejauh ini baru berupa pernyataan individu politikus dan belum menjadi keputusan resmi fraksi atau lembaga. Perkembangan desakan Aliansi Kolektif Sipil kepada fraksi-fraksi lain di DPR, serta kemungkinan langkah hukum lanjutan di luar MK, juga layak terus diikuti seiring polemik ini terus bergulir di ranah politik nasional.(*)
Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.