
Sambil senyum mengangkat kedua tangan pose dua jari (Piss), exs mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Kendari.
Pasalnya dari berbagai sumber informasi yang dihimpun, menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari Enjang Slamet, tersangka dalam perkara tersebut selaku mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar/62), serta dua ASN Pemkot Kendari M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39).
“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Enjang Slamet, Rabu, (16/4/2025).
Lanjut, dalam dugaan korupsi tersebut terdapat adanya penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggung jawaban dari pencairan itu tidak sebagaimana mestinya dalam 5 item kegiatan.
Kegiatan itu meliputi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.
“Jelasnya, dan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kendari
Enjang Slamet, menjelaskan bahwa berdasarkan penyimpangan atas anggaran dari 5 item kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara senilai Rp 444 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut,dia menyebut untuk tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, dan tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
sumber: infopolisi.net
Be the first to comment