Sebuah video perkelahian dua orang pria di sebuah SPBU Maluku Utara viral di media sosial. Perselisihan itu dipicu oleh mobil pelat merah yang mengisi BBM subsidi.Peristiwa ini pun ramai menjadi perbincangan usai diunggah melalui akun instagram @majeliskopi08 Rabu (23/10/2024).
Mulanya dalam video tersebut tampak mobil hitam dengan plat merah DE 426 BM yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU.Namun mobil plat merah itu justru mengisi bahan bakar subsidi yang sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat dengan kategori berpenghasilan ekonomi rendah.
Lantaran aksi pengemudi mobil plat merah tersebut, seorang pria dengan mengenakan kaus putih pun terlihat geram.Ia pun menghadang pengemudi mobil plat merah tersebut lalu menyiramnya dengan menggunakan air mineral.Tak terima disiram, pengemudi mobil plat merah pun bergegas keluar kemudian terlibat saling adu jotos dengan pria tersebut.
Keduanya saling pukul dan berguling-gulng di sekitaran SPBU sambil beradu kekuatan. Rupanya warga di SPBU tersebut sudah geram lantaran mobil plat merah itu hampir setiap hari mengisi BBM subsidi dengan mengambil jatah yang sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat.Melalui narasi seseorang yang merekam kejadian tersebut, pria yang menegurnya dengan menyiramkan air tersebut tidak senang karena sering melihat pegawai negeri itu mengisi Pertalite.
“Ini akibat pelat merah setiap hari isi minyak Pertalite terus nih,” ujar pria yang merekam kejadian itu.
Parahnya lagi, menurut pria perekam video itu, para petugas SPBU tampak membiarkan mobil plat merah itu mengisi BBM subsidi.
“Anehnya lagi petugas SPBU membiarkan ini, kalau ada pertamax kasih pertamax,” imbuhnya lagi.
Pertikaian antara keduanya itu pun kemudian berusaha dilerai oleh para warga lainnya yang sedang berada di lokasi.Diketahui pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi terkecuali ambulance, mobil jenazah dan truk angkutan sampah.Selain itu pihak SPBU pun tidak diperkenankan kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani dengan jerigen atau drum kecuali untuk sektor pertanian dan perikanan. (*)