Mantan rehabilitasi kasus narkotika inisial FL, 37 tahun ini bukannya bertobat, malah menyimpan dendam dengan seorang anggota kepolisian Polres Indragiri Hilir, Riau.
FL nekad melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota Polri, di rumah makan Jalan Telaga Biru Tembilahan, Minggu (24/3/2024) dini hari lalu.
“Malam itu anggota kami sedang makan di salah satu warung, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengarahkannya kepada anggota kami,” kata Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo, Selasa (26/3/2024).
Belum sempat terjadi pembacokan, anggota dari satuan Reserse Narkotika Polres Inhil itu pun menghentikan pelaku dengan mengeluarkan dua kali tembakan peringatan
“Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil,” terangnya.
Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan.
“Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urin, FL positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” pungkasnya.