Viral! Pasutri Pengamen Badut Raup Rp500 Ribu Dalam 2 Jam, Gunakan Hasil Nginep di Hotel

Belum lama ini beredar viral pemberitaan pasangan suami istri (pasutri) di Bontang, Kalimantan Timur yang menjadi pengamen badut dengan penghasilan Rp500 ribu semalam. Rp500 ribu itu mereka hasilkan selama dua setengah jam bekerja di malam hari.

Hal mengejutkannya, uang hasil mengamennya tersebut di pakai untuk menginap di Hotel bersama anaknya.

“Saat diamankan, di dalam tas mereka, terdapat uang total Rp500 ribu lebih,” ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi kepada Wartawan.

Kemudian, pasangan suami istri tersebut diamankan saat berada di Simpang 4 traffic Light Jalan Imam Bonjol – Jalan Hm Aedhans Bontang pada Sabtu, 8 Juli 2023. Pasangan itu turut juga membawa kedua anaknya yang ikut mengamen.

Baca Juga:   VIRAL! Maling Nekat Bawa Kabur Motor Kurir Sedang Antar Paket, Babak Belur Dihajar Massa

“Saat kita asesmen, mereka mengaku biasanya setelah Maghrib sekitar pukul 19.00 mereka bersiap untuk beraktivitas dan pukul 21.30 biasanya sudah kembali pulang,” paparnya.

Eko mengatakan keduanya ketahuan menginap di hotel menggunakan hasil mengamen menjadi badut. Mereka diketahui telah menginap bersama anaknya selama 4 hari.

“Iya, mereka menginap di hotel, menurut petugas hotel tarifnya per malam Rp120 ribu dan sudah menginap selama 4 hari 3 malam,” tuturnya.

Eko mengatakan pasutri tersebut terpaksa membawa kedua putrinya. Keduanya beralasan tidak ada yang menjaga saat mencari nafkah.

“Terkait membawa anak kecil, menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Yang pertama usia 5 tahun dan yang paling kecil usia 1 tahun,” terangnya.

Baca Juga:   VIRAL Wisatawan Protes ke Ormas Pemuda Pancasila Gegara Biaya Mahal Masuk Pantai Cemoro Seluma

Dia pun turut menyayangkan hal tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran karena mengeksploitasi atau memanfaatkan anak dalam aktivitas mengamennya menjadi badut.

“Telah kita tegur dan sampaikan pula bahwa, hal tersebut merupakan aktivitas yang dilarang di dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” ucap Eko.

“Yang salah satunya isinya menyebutkan adanya larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:   Viral Sekuriti Apartemen di Bekasi Cekcok Paksa Pemotor Cabut Bendera Palestina, Berakhir Minta Maaf

Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut bergerak sendiri tanpa diarahkan kelompok tertentu. Hanya saja mereka memang saling mengenal dengan pengamen badut lainnya di Bontang.

Kini pasutri pengamen badut itu beserta anaknya telah dipulangkan kembali ke Samarinda. Mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

“Iya, sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika diterbitkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas yang sama kembali,” pungkasnya.

Loading