VIRAL Paman di Sulsel Aniaya Ponakan yang Berusia 10 Tahun

Viral di media sosial video amatir yang memperlihatkan rekaman seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di berbagai media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menyerang seorang anak perempuan.

Belakangan, kasus penganiaan tersebut diketahui terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).

Korbannya seorang anak perempuan berinisial SR (10). Pelaku adalah peman korban sendiri. Kini, pelaku berinisial FR (43) sudah diamankan polisi.

Dalam video yang beredar luas di X, FR tega menganiaya korban dengan cara membanting, menginjak, memukul hingga menyeret korban.

Meski korban telah meminta ampun hingga menangis, namun sang pelaku tak menghiraukan permintaan keponakannya itu. FR yang dipinggangnya terselit sebilah senjata tajam, terus menganiaya korban hingga diam tak berkutik lemas.

Sejak video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, warganet langsung menyoroti sosok sang pelaku alias paman korban.

Banyak yang tak menyangka seorang paman tega menganiaya keponakannya sendiri dengan cara yang sangat tragis. Apalagi sang keponakan baru menginjak usia sepuluh tahun alias masih di bawah umur. Pelaku tak sama sekali memikirkan kondisi mental dan keamanan bagi korban.

Terlepas apapun kesalahan yang dibuatnya, tak sepatutnya pelaku melakukan tindak penganiayaan seperti yang sedang viral. Kini video penganiayaan yang berdurasi 1 menit 27 detik tersebut telah dibagikan berulang kali di aplikasi X.

Warganet X terus menuntut agar pelaku mendapat hukuman yang seadil-adilnya.

Tak berselang lama setelah video ini viral, kini pelaku penganiayaan alias FR tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pelaku FR lantas ditangkap Polres Bulukumba pada Selasa (10/9/2024) dini hari.

Sementara korban saat ini dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Kepada pihak kepolisian, pelaku FR kemudian menjelaskan kronologi kejadian hingga terjadi penganiayaan terhadap korban SR.

Kanit Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar menjelaskan, FR tega menganiaya keponakannya lantaran diduga sering mencuri uang neneknya.

Pada awalnya, FR mendapati orang tuanya memarahi SR karena ketahuan mencuri uang pada Minggu (8/9) sekitar 17.00 WITA.

“Pelaku awalnya pulang dari petik cengkih. Ketika tiba di depan rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA pelaku mendengar dan melihat orang tuanya yang marah-marah dan memberitahukan bahwa cucunya (SR) mengambil uang miliknya,” ujar Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar kepada detikSulsel, Selasa (10/9/2024).

Menurut keterangan pelaku, korban SR sudah berulang kali ketahuan mencuri uang neneknya.

Korban SR disebut mengambil uang neneknya sebesar Rp 300 ribu, selanjutnya Rp 50 ribu dan terakhir Rp 50 ribu.

Mengatahui hal tersebut, orang tua korban lantas meminta pelaku FR untuk menegur dan menasehati keponakannya.

Mirisnya, pelaku FR bukannya mengajari korban dengan baik, tapi malah melakukan penganiayaan terhadap SR.

“Pelaku langsung mendatangi Korban yang berada di rumah neneknya dan langsung menyeret korban serta menendang, menginjak, dan memukulnya,” kata Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi Kompas, Selasa (10/9/2024) membenarkan peristiwa tersebut.

Polisi, kata dia, masih menyelidiki. Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial Fi (43). Ia telah diamankan di Polres Bulukumba.

Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan.”

“Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin,” katanya dikutip TribunBengkulu.com pada Rabu (11/9/2024).

Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.

“Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply