Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Masih Kejar Debitur
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Pemerintah menyatakan utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) telah lunas. Pembayaran terakhir kewajiban tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyelesaian utang obligasi BLBI tersebut merupakan bagian dari pembayaran kewajiban pemerintah yang muncul dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Pernyataan itu disampaikan Suahasil setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Utang yang obligasi Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil.
Utang Obligasi BLBI Dibayar Bertahap
Menurut Suahasil, pemerintah menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap selama bertahun-tahun. Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026.
Sumber pembayaran terakhir berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
Dalam mekanisme tersebut, surplus BI yang sesuai ketentuan dapat disetorkan kepada pemerintah dan dicatat sebagai penerimaan negara. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah.
Dengan pembayaran terakhir itu, utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun dinyatakan telah selesai.
Berawal dari Krisis Keuangan 1997-1998
Kewajiban obligasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari penanganan krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998.
Ketika krisis menghantam sistem perbankan nasional, pemerintah mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan sejumlah kewajiban pemerintah, termasuk melalui penerbitan obligasi.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari beban negara yang pembayarannya berlangsung dalam jangka panjang.
Setelah hampir tiga dekade, pemerintah kini menyatakan pembayaran kewajiban obligasi kepada BI telah berakhir.
Pelunasan Bukan Berarti Seluruh BLBI Selesai
Meski utang obligasi BLBI pemerintah kepada BI telah lunas, pemerintah masih mempunyai pekerjaan terkait kewajiban pihak-pihak yang memiliki utang atau kewajiban kepada negara.
Karena itu, pelunasan Rp218,3 triliun tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya seluruh proses penanganan BLBI.
Ada perbedaan antara utang pemerintah kepada Bank Indonesia dengan piutang negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
Pemerintah tetap melanjutkan proses penagihan terhadap pihak yang masih mempunyai kewajiban kepada negara melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan kata lain, yang telah selesai adalah kewajiban pemerintah atas obligasi tersebut kepada BI. Sementara kewajiban obligor dan debitur yang masih menjadi piutang negara tetap menjadi bagian dari proses penagihan.
Penyelesaian Setelah Puluhan Tahun
Pelunasan utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian kewajiban pemerintah yang berkaitan dengan krisis keuangan 1997-1998.
Namun, pemerintah masih harus menyelesaikan sisi lain dari persoalan BLBI, yakni penagihan piutang negara kepada pihak yang masih mempunyai kewajiban.
Dengan demikian, pelunasan obligasi kepada BI dan penagihan kepada obligor atau debitur merupakan dua proses yang berbeda. (*)