Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mencari alat bukti untuk menjerat pihak lain yang terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. Bantuan sosial ini disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam perkara ini sudah ada satu tersangka dan hanya ada satu surat perintah penyidikan atau sprindik yang masih berjalan.”Sudah ada satu tersangka dan hanya satu sprindik yang saat ini masih berjalan, kita masih mencari alat bukti pihak-pihak yang terkait,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Tessa menegaskan tidak ada intervensi di perkara bansos presiden yang sedang ditangani KPK. Dia berkata pada 23-26 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi dan dua kantor yang lokasinya berada di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Dalam proses penggeledahan, kata dia, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Setelah penyitaan ini, Tessa berujar penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Namun demikian, Tessa tidak mengungkap identitas pihak-pihak terkait yang dimaksud. Pada Rabu kemarin, 31 Juli, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Mantan PPK yang pemeriksaannya dilakukan di Lapas Sukamiskin, sedangkan Andy Hoza Junardy (AHJ) selaku Dirut PT. Junatama Foodia Kreasindo, pemeriksaan dilakukan di BPKP Prov. Jawa Barat.
Dalam kesempatan berbeda, Tessa Mahardhika mengatakan penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya. Namun saat itu KPK belum bisa mengungkapkan kerugian negara karena prosesnya masih berlangsung. Tessa yang juga Kasatgas Penyidik KPK mengungkapkan dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar.
“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024. Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika.