TNI AL Gelar Program Mudik Gratis Naik Kapal Perang Pulang Pergi, Catat Jadwal & Syaratnya

TNI AL akan menggelar program mudik gratis pulang pergi (PP) menggunakan kapal perang untuk masa Lebaran 2024. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan menekan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.

“TNI Angkatan Laut siapkan mudik gratis jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 menggunakan salah satu Kapal Perang Republik Indonesia (KRI),” tulis cuplikan video yang diunggah akun resmi @Kemhan_RI di Twitter atau X, dikutip Senin (25/3/2024).

Program mudik gratis menggunakan kapal perang ini khusus untuk pengendara sepeda motor. Perjalanan akan dilakukan di 3 kota yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Baca Juga:   Kereta Argo Semeru Anjlok dan Diserempet KA Argo Wilis

Secara terperinci, kapal perang akan diberangkatkan dari dermaga Kolinlamil Jakarta pada 5 April 2024. Kemudian kapal tersebut akan berhenti di Semarang pada 6 April 2024 dan tiba di Surabaya pada 7 April 2024.

Untuk arus balik, kapal perang akan berangkat dari Surabaya pada 13 April 2024 dan melakukan pemberhentian di Semarang pada 14 April 2024. Kapal tersebut dijadwalkan tiba di Jakarta pada 15 April 2024.

Masyarakat yang berminat mengikuti program mudik gratis ini dapat melakukan pendaftaran yang disediakan di 3 kota tersebut. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengikuti mudik gratis ini.

Baca Juga:   Selebgram Remi Lucidi 'Spider-Man' Tewas Usai Teratuh dari Lantai 68

Lokasi Pendaftaran Mudik Gratis Kemhan dengan Kapal Perang:

Jakarta: Mako Kolinlamil, Jalan Raya Pelabuhan Pos 9 Tanjung Priok, Jakarta Utara
Hotline: 081804747000 atau 081292183187

Semarang: Mako Lanal Semarang, Jl R E Martadinata No 12, Tawangsari, Kota Semarang
Hotline 088983397807

Surabaya: Mako Lantamal V Surabaya, Jl Laksda M. Nazir No 56, Perak, Surabaya
Hotline 085732009976 atau 081333079663

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemhan dengan Kapal Perang:

1. Menyerahkan fotokopi KTP Pemudik
2. Menyerahkan fotokopi STNK dan BPKP sepeda motor
3. Tanda tangan surat bersedia mematuhi peraturan dinas dalam KRI
4. Pemudik tidak menggunakan sepeda motor listrik

Loading